Kepada Yth
Para Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku KPA
Mitra Kerja KPPN Makassar II
Menindaklanjuti Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-3870/PB/2014 tanggal 18 Juni 2014 dan sehubungan dengan evaluasi hasil rekonsiliasi data antara KPPN dan Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU) terhadap Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (BJS) tahun 2013 serta memperhatikan temuan BPK terhadap LK-BUN 2013 atas Hibah Langsung BJS, dengan ini disampaikan penegasan kembali terhadap proses pengesahan Hibah Langsung BJS sebagai berikut :
- Tata cara pengesahan dan pencatatan Hibah Langsung BJS mengikuti PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dan aturan pelaksanaannya pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
- Nomor register hibah yang diterbitkan oleh DJPU bukan merupakan dasar pengesahan dan pencatatan akuntansi Hibah Langsung BJS, tetapi memberikan identifikasi legal adanya Hibah Langsung BJS.
- KPPN berwenang menerbitkan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS) sebagai tindak lanjut dari pengajuan MPHL-BJS oleh menter/pimpinan lembaga/kepala kantor/satker selaku PA/KPA Penerima Hibah Langsung BJS. Dokumen persetujuan MPHL-BJS merupakan pengesahan KPPN atas pengakuan pendapatan dan sekaligus belanja dari Hibah Langsung BJS. Dokumen Persetujuan MPHL-BJS berfungsi sebagai alat kontrol dalam melakukan rekonsiliasi data dengan DJPU terkait rekonsiliasi pendapatan hibah, dan rekonsiliasi data dengan unit Akuntansi Satker/Kementerian/Lembaga Penerima Hibah terkait dengan rekonsiliasi belanja yang dibiayai dari Hibah Langsung BJS.
- MPHL-BJS yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satker selaku PA/KPA penerima Hibah Langsung BJS kepada KPPN dilampiri :
- Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL),
- Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL-BJS) lembar kedua yang diterbitkan oleh DJPU, dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
KPPN berwenang mengembalikan MPHL-BJS dan menolak melanjutkan proses Persetujuan MPHL-BJS apabila tidak ada dokumen Pengesahan SP3HL-BJS lembar kedua yang diterbitkan/disahkan oleh DJPU
- Tata cara pengesahan Hibah Langsung BJS dilakukan dalam tahun anggaran berjalan.
- Terhadap persediaan dan/atau aset barang milik Negara dari hibah langsung BJS yang belum dilakukan proses pengesahan hibahnya dan telah lewat pengesahan tahun anggaran berjalan, agar melakukan pengamanan aset tersebut dengan mencatatnya ke dalam aplikasi SIMAK-BMN dengan parameter tahun anggaran berikutnya sehingga aset tetap barang milik Negara tersebut dapat tersaji dalam Neraca pada tahun anggaran berikutnya, Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satker selaku PA/KPA penerima Hibah Langsung BJS tidak dapat lepas dari risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan Hibah Langsung BJS tanpa pengesahannya tersebut.