Dengan ini ditegaskan kembali bahwa berdasarkan S-6053/PB/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dalam angka I.4 dibaca menjadi :
“Bagi PNS yang memiliki tunjangan Kompensasi Kerja yaitu :
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
- Tunjangan Kompensasi Kerja bagi PNS yang ditugaskan di Bidang Persandian
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS lingkup Arsip Nasional RI
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
kepadanya diberikan Tunjangan Umum”
Info lebih lengkapnya, download S-6504/PB/2014 di bawah ini :
Download S-6504