WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Menunjuk Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-690/PB.3/2014 tanggal 4 Februari 2014, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah Pasal 32 ayat (4) disebutkan bahwa, “Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, Kementerian Negara/Lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN, wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara”;
  2. Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Satuan Kerja mitra KPPN Makassar II dapat mengunduh Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS) berupa update aplikasi SPM pada website  www.perbendaharaan.go.id ;
  3. Satuan Kerja mitra KPPN Makassar II agar melakukan langkah-langkah dalam penyusunan perkiraan penarikan dana, meliputi:
    1. Membuat daftar perkiraan kebutuhan dana harian dengan nilai per-SPM-nya diatas 1 Milyar rupiah (transaksi tipe C);
    2. Melakukan perekaman rencana penarikan dana harian tersebut pada poin (1) ke dalam Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS);
    3. Menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian yang telah disusun selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM transaksi tipe C ke KPPN Makassar II.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta agar Satuan kerja Mitra KPPN Makasar II mulai menerapkan Rencana Penarikan Kas selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2014;
  5. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi petugas customer service KPPN Makassar II atau dapat mengunduh modul RENKAS G2 pada website  www.kppnmakassar2.net
Download S-246/WPB.24/KP.0220/2014 Slide Renkas G-2 KPPN Download Modul Renkas G2

Leave a Reply