Menunjuk Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-690/PB.3/2014 tanggal 4 Februari 2014, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah Pasal 32 ayat (4) disebutkan bahwa, “Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, Kementerian Negara/Lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN, wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara”;
- Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Satuan Kerja mitra KPPN Makassar II dapat mengunduh Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS) berupa update aplikasi SPM pada website www.perbendaharaan.go.id ;
- Satuan Kerja mitra KPPN Makassar II agar melakukan langkah-langkah dalam penyusunan perkiraan penarikan dana, meliputi:
- Membuat daftar perkiraan kebutuhan dana harian dengan nilai per-SPM-nya diatas 1 Milyar rupiah (transaksi tipe C);
- Melakukan perekaman rencana penarikan dana harian tersebut pada poin (1) ke dalam Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS);
- Menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian yang telah disusun selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM transaksi tipe C ke KPPN Makassar II.
- Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta agar Satuan kerja Mitra KPPN Makasar II mulai menerapkan Rencana Penarikan Kas selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2014;
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi petugas customer service KPPN Makassar II atau dapat mengunduh modul RENKAS G2 pada website www.kppnmakassar2.net