Berdasarkan Surat Kepala KPPN Makassar II No. : S-380/WPB.24/KP.0220/2014 tanggal 27 Februari 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satker dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/ Kepala Satuan Kerja , bukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Pengangkatan Bendahara tidak terikat tahun anggaran. Artinya dalam hal tidak terjadi pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada tahun anggaran berikutnya maka Bendahara Pengeluaran pada tahun anggaran sebelumnya tetap masih berlaku.
- Dalam hal Bendahara Pengeluaran dimutasikan/pensiun/diberhentikan sementara, Kepala Kantor dapat menetapkan pejabat pengganti sementara