Sehubungan dengan Surat Drjen Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor : S-5839/PB.6/2015 tanggal 8 Juli 2015 dan nomor : S-5890/PB.6/2015 tanggal 9 Juli 2015 , perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Rekonsiliasi bulan Juni 2015 dan Penyampaian laporan Keuangan Semester I TA 2015 sebagai berikut :
a. pelaksanaan rekonsiliasi bulan Juni 2015 : semula paling lambat 10 Juli 2015 menjadi 14 Juli 2015
b. Penyampaian Laporan LK semester I TA 2015 semula paling lambat 10 Juli 2015 menjadi 14 Juli 2015
2. Keterlambatan melakukan rekonsiliasi dan penyempaian laporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.