Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Mitra Kerja KPPN Makassar II
Di tempat
Menindaklanjuti Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-5904/PB.8/2014 tanggal 12 September 2014 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pendaftaran kontrak–kontrak yang belum dilaksanakan pada Satuan Kerja agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 36, yaitu disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak;
- Pendaftaran kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 1, pada saat ini sudah dapat dilakukan dengan ADK Kontrak terpisah tanpa menunggu pengajuan SPM;
- Sesuai Surat Edaran Kepala KPPN Makassar II Nomor : SE-01/WPB.24/KP.0250/2014 tentang Panduan Satker dalam Menghadapi SPAN, ADK Kontrak dapat disampaikan ke KPPN Makassar II secara langsung atau via email melalui alamat kppnmakassardua@gmail.com dengan melampirkan :
- ADK kontrak dari Aplikasi SPM;
- Hasil scan/PDF Karwas kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak);
- Hasil scan/PDF Karwas Realisasi kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak);
- Hasil scan rekening Koran Pihak Ketiga/Rekanan;
- Hasil scan NPWP Rekanan;
- KPPN tidak akan memproses ADK Kontrak yang belum dilengkapi oleh syarat-syarat tersebut di atas dan/atau ADK Kontrak yang masih salah dalam pengisian dan perhitungan termin kontrak.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.