WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Permintaan Pengembalian oleh Bank/Pos Persepsi

1. Hal-Hal yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi mengajukan SPM permintaan pengembalian :
– Terjadi kesalahan perekaman/penginputan surat setoran (SSP/SSPCP/SSBP/SSPB) misalnya : nominal SSP sebesar Rp. 100.000,- namun direkam oleh Bank/Pos Persepsi sebesar Rp. 1.000.000,-. Sehingga dalam hal ini Bank/Pos dapat mengajukan permintaan pengembalian ke KPPN selsisih nya sebesar Rp. 900.000,-.
– Terjadi Kelebihan pelimpahan ke Bank Tunggal/Bank Indonesia/Bank Operasional III PBB/BPHTB misalnya BRI Cabang A.Yani Makassar melaporkan penerimaan negara persepsi pada tanggal 28 Mei 2011 ke KPPN Makassar II sebesar Rp. 2.000.000,- Namun pada saat pelimpahan ke Bank Indonesia BNI Cabang A.Yani Makassar melimpahkan sebesar Rp. 20.000.000.

2. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 65 Tahun 2007, pengajuan permintaan pengembalian diajukan dengan format tersendiri dan melampirkan :
1. Fotokopi surat setoran (SSP/SSPCP/SSBP/SSPB) dan bukti penerimaan negara (BPN);
2. Laporan Harian Penerimaan (Terdiri dari Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekap Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan dan Daftar Nominatif Penerimaan);
3. Rekening Koran (Rekening Kas Negara).

Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP)
Atas pengajuan permintaan tersebut setelah diadakan pemeriksaan pembukuan dan dinilai benar, KPPN c.q Seksi Verifikasi dan Akuntasi menerbitkan Surat Keterangan Telah dibukukan (SKTB) dan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) dan menyerahkan dokumen tersebut kepada seksi Bank/Giro Pos untuk diterbitkan SPM-PP.
SPM-PP diajukan dengan melampirkan SKTB dan SKP4 dengan dasar pembayaran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 65 Tahun 2007, SKTB dan SKP4.

Leave a Reply