Kepada Yth.
Para Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah Pembayaran KPPN Makassar II (terlampir)
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : S-1292/WPB.24/BD.05/2014 tanggal 12 September 2014 dan menunjuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-57/KN/2010 dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor KEP-174/PB/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara, Penyampaian Data Realisasi Belanja Modal, dan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan PMK Nomor :102/PMK.05/2009 dan Peraturan DJKN Nomor : PER-07/KN/2009 , diatur bahwa setiap semester Kementerian Negara/lembaga wajib melaksanakan Rekonsiliasi data BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bagi satker selaku UAKPB dan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bagi satker selaku UAPPB-W sebelum menyampaikan Rekonsiliasi Laporan Keuangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Atas ketidakpatuhan Kementerian Negara/Lembaga (UAKPB/UAPPB-W) dalam pelaksanaan rekonsiliasi data Barang Milik Negara, KPPN dapat memberikan sanksi antara lain berupa kebijakan penundaan penerbitan SP2D terhadap (SPM-UP/TUP/GUP maupun SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran) berdasarkan rekomendasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk lebih jelasnya terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat menghubungi KPKNL Makassar d/a. GKN I Lantai II, Jl. Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
saya juga punya web referensi yang membahas tentang perpajakan Pajak