WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Dalam rangka pelaksanaan akuntansi pemerintah pusat berbasis akrual, dengan ini kami sampaikan ketentuan mengenai penggunaan akun belanja yang menghasilkan persediaan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-9070/PB/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Kepdirjen Perbendaharaan nomor Kep-311/PB/2014 tentang kodefikasi segmen akun pada BAS, terdapat pemisahan akun belanja yang menghasilkan persediaan dan yang tidak menghasilkan persediaan.
  2. pada prinsipnya, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKAK-L nya, sehingga memang untuk barang-barang yang direncanakan habis untuk pada suatu kegiatan tifak dialokasikan pada belanja barang persediaan dan tidak menjadi persediaan. suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk sekali kegiatan saja.
  3. Suatu barang dapat dikategorikan sebagai persediaan bukan terbatas hanya pada satu output layanan perkantoran saja, namun bisa terdapat pada output lain sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada angka 2 (ilustrasi terlampir)

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Download Surat nomor : S-6478/PB.6/2015 dan Ilustrasi

Leave a Reply