Dalam rangka pelaksanaan akuntansi pemerintah pusat berbasis akrual, dengan ini kami sampaikan ketentuan mengenai penggunaan akun belanja yang menghasilkan persediaan sebagai berikut :
- Sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-9070/PB/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Kepdirjen Perbendaharaan nomor Kep-311/PB/2014 tentang kodefikasi segmen akun pada BAS, terdapat pemisahan akun belanja yang menghasilkan persediaan dan yang tidak menghasilkan persediaan.
- pada prinsipnya, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKAK-L nya, sehingga memang untuk barang-barang yang direncanakan habis untuk pada suatu kegiatan tifak dialokasikan pada belanja barang persediaan dan tidak menjadi persediaan. suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk sekali kegiatan saja.
- Suatu barang dapat dikategorikan sebagai persediaan bukan terbatas hanya pada satu output layanan perkantoran saja, namun bisa terdapat pada output lain sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada angka 2 (ilustrasi terlampir)
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.