WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Kepada Yth. :

Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Makassar II

Di Tempat

 

Menunjuk surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-3624/PB.3/2015 tanggal 4 Mei 2015 hal tersebut diatas, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PMK 277/PMK.05/2015 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, disebutkan bahwa bahwa rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada setiap Kementerian Negara/Lembaga diperlukan dalam rangka penyusunan perencanaan kas pemerintah pusat;
  2. Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, Satuan kerja agar segera mengunduh Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS) berupa update Sistem Aplikasi Satker (SAS) untuk menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian yang akan disampaikan ke KPPN;
  3. Satuan Kerja Mintra KPPN Makassar II agar melakukan langkah-langkah dalam penyusunan perkiraan penarikan dana, meliputi :
    1. Membuat daftar perkiraan kebutuhan dana harian dengan nilai per-SPM-nya diatas 1 Milyar Rupiah (transaksi tipe C);
    2. Melakukan perekaman rencana penarikan dana harian tersebut pada poin (a) ke dalam Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS);
    3. Menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian yang telah disusun selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM transaksi tipe C ke KPPN Makassar II;
    4. ADK RPD Harian tingkat Satker disampaikan kepada KPPN pada hari dan jam kerja pelayanan KPPN ( 08.00 – 15.00 WITA ) melalui:
  • Diantar langsung ke KPPN;
  • e-mail (kppnmakassardua@gmail.com) dengan menuliskan subject “APS” (spasi) ”Kode satker” (spasi) ”jenis belanja” (Pegawai/barang/modal/bansos) contoh : APS_451578_barang;
  1. KPPN melakukan penolakan SPM terhadap satker yang terlambat atau belum menyampaikan RPD Harian (PMK.277/PMK.05/2015 Pasal.36 ayat 7) ;
  2. Kepada satker yang menyerahkan RPD Harian dengan tingkat deviasi maksimal 5% (lima persen) selama 1 bulan menjadi salah satu syarat dalam penilaian pemberian layanan prioritas (277/PMK.05/2015 Pasal 36 ayat 3)
  3. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi customer service KPPN Makassar II, atau dapat mengunduh modul renkas G2 pada website kppnmakassar2.net atau www.perbendaharaan.go.id

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih

S - 1251/WPB.24/KP.0250/2015 PMK 277 PMK05 2014 dan Modul

2 Responses to “Penggunaan Aplikasi Perencanaan Kas 2015 (S – 1251/WPB.24/KP.0250/2015)”

Leave a Reply for Supervisor KPPN Makassar II