- Dalam rangka pengelolaan Keuangan kementerian Negara/lembaga/Satker, KPA/pimpinan BLU hanya menggunakan rekening pengeluaran, rekening penerimaan dan rekening lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum dalam pengumuman Menteri Keuangan nomor : PENG-2/PMK.5/2015 terlampir
- KPA/Pimpinan BLU segera menutup rekening pengeluaran, rekening penerimaan dan rekening lainnya yang telah dibuka pada bank yang belum bermitra dengan Kemenkeu RI
- Kuasa BUN (KPPN Makassar II) tidak memberikan persetujuan pembukaan rekening yang akan dibuka pada bank yang belum menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening pengeluaran, penerimaan dan lainnya.
Download Surat dan Pengumuman Menteri Keuangan