Menindaklanjuti Surat Dirjen Perbendaharaan nomor : S-9842/PB/2015 tanggal 19 Nopember 2015 dan dalam rangka meningkatkan kualitas belanja Kementerian/Lembaga menjelang berakhirnya TA 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Satker agar tetap menjaga secara konsisten pengendalian revisi anggaran sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-798/MK.02/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang pemantauan dan pengendalian Revisi Anggaran TA 2015.
- Satuan kerja dihimbau untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja barang sehingga menjadi semakin efisien dan efektif, serta dalam merealisasikan kegiatan diharapkan tidak melakukan belanja secara berlebihan
- Satker dihimbau untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja barang dengan mengambil langkah-langkah strategis pengendalian belanja antara lain : tidak memaksakan untuk melanjutkan/mengalihkan kegiatan-kegiatan yang sasaran outputĀ telah tercapai sesuai RKP dan rencana Kementerian/Lembaga, membatasi atau megurangi frekuensi/jumlah orang yang melakukan perjalanan dinas dan meeting/konsinyering dan melakukan penghematan penggunaan belanja barang untuk kegiatan non operasional dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah ditetapkan