- Kenapa perhituangan PPh bulan Desember 2014 itu menggunakan metode adjustment? Tujuannya agar nilai pajak di SPT (PPh berdasarkan penghasilan Januari s.d. Desember) dan Rekap SPT (PPh aktual dari gaji Januari s.d. Desember) nilainya sama.
- Aplikasi GPP versi tanggal 16 Juli 2014 perhitungan PPh nya sudah benar dengan mengikuti penjelasan diatas.
- Bagaimana dengan yang nilai pajak gaji bulan Desember 2014 berisi nol rupiah atau turun? Hal ini tidak lah mengapa, karena satker tersebut secara aktual pembayaran pajaknya Gaji Januari s.d. Nopember nilainya melebihi perhitungan SPT, dimana pembayaran PPh gaji 13 tahun 2014 dan kekurangan gaji, nilai pajaknya rata-rata 2 kali lipat dari gaji induk sehingga akumulasi PPh dari Januari s.d. Nopember menjadi besar yang mengakibatkan akumulasi PPh tersebut mendekati hitungan SPT atau malah melebihi hitungan SPT yang menghasilkan PPh turun atau PPh nol.
- Untuk Perhitungan PPh Desember yang besar berkali lipat disebabkan history salah satu pegawai yang dobel –dobel sehingga mengakibatkan hitungan PPh nya salah. Solusinya adalah melalui menu Utiiltas > Perbaikan data ganda, baru gaji desember diproses ulang.
- Penjelasan lebih mendalam tentang perhitungan PPh pasal 21 dapat dilihat pada PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download dan pelajari link di bawah ini :
Download Penjelasan