Dalam rangka Implementasi PMK nomor 252 tahun 2015 tentang Rekeningh Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dan menindaklanjuti surat Dirjen Perbendaharaan nomor : S-8933/PB/2015 tanggal 21 Oktober 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai PMK nomor 252 tahun 2015 pada pasal 8 ayat (4) huruf e diatur bahwa permohonan pembukaan rekening penampungan dana hibah langsung diajukan KPA kepada kuasa BUN di daerah cq. KPPN setempat dengan dilampiri salinan surat penerbitan nomor register hibah yang diterbitkan Ditejn Pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementerian Keuangan
- dalam kondisi tertentu pihak pemberi hibah meminta data nama dan nomor rekening penampungan dana hibah langsung untuk dicantumkan pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), maka hendaknya klausul pada NPHD dimaksud diubah dengan substansi bahwa dana hibah baru dapat dicairkan apabila satker penerima hibah telah menyerahkan data nomor dan nama rekening yang telah disetujui oleh kuasa BUN di daerah cq. KPPN setempat kepada gubernur/bupati/walikota, atau pejabat lain yang berwenang
Download surat : S-2437/WPB.24/KP.0230/2015