WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Dalam rangka Implementasi PMK nomor 252 tahun 2015 tentang Rekeningh Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dan menindaklanjuti surat Dirjen Perbendaharaan nomor : S-8933/PB/2015 tanggal 21 Oktober 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai PMK nomor 252 tahun 2015 pada pasal 8 ayat (4) huruf e diatur bahwa permohonan pembukaan rekening penampungan dana hibah langsung diajukan KPA kepada kuasa BUN di daerah cq. KPPN setempat dengan dilampiri salinan surat penerbitan nomor register hibah yang diterbitkan Ditejn Pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementerian Keuangan
  2. dalam kondisi tertentu pihak pemberi hibah meminta data nama dan nomor rekening penampungan dana hibah langsung untuk dicantumkan pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), maka hendaknya klausul pada NPHD dimaksud diubah dengan substansi bahwa dana hibah baru dapat dicairkan apabila satker penerima hibah telah menyerahkan data nomor dan nama rekening yang telah disetujui oleh kuasa BUN di daerah cq. KPPN setempat kepada gubernur/bupati/walikota, atau pejabat lain yang berwenang

 

Download surat : S-2437/WPB.24/KP.0230/2015

 

Leave a Reply