Berdasarkan PMK Nomor 252 tahun 2014 Tentang Rekening Milik KL/ Satker dengan ini dimohon kepada KPA untuk segera melakukan perubahan data rekening Bendara Pengeluaran dan/atau Penerimaan pada satuan kerja masing-masing dan segera menyampaikan laporan perubahan data rekening dimaksud kepada KPPN Makassar II paling lambat tanggal 31 Maret 2015.