
Sehubungan dengan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara No. S-1158/PB.3/2016 tangga l1 Februari 2016 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Berdasarkan hasil rekonsiliasi Triwulan IV TA 2015 atas data rekening satker dalam wilayah kerja KPPN Makassar II antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dan Bank Umum diperoleh sebagai berikut :
– Data rekening sebagaimana lampiran I terdapat pada database Aplikasi PbnOpen tetapi tidak terdapat pada databaseBank Umum.
– Data rekening sebagaimana lampiran II terdapat pada databaseBank Umum tetapi tidak terdapat pada database Aplikasi PbnOpen.
B. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Untuk data rekening yang tidak terdapat pada databaseBank Umum (Lampiran I) agar segera melaporkan data rekening dimaksud ke Bank Umum tempat membuka rekening agar rekening dimaksud dikategorikan sebagai rekening pemerintah pusat. Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala KPPN Makassar II dilengkapi rekening korannya.
b. Untuk data rekening yang tidak terdapat pada database Aplikasi PbnOpen Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Lampiran II) agar segera melaporkan data rekening dimaksud ke KPPN Makassar II dilengkapi Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat / Daerah untuk dilakukan update data rekening pada Aplikasi PbnOpen.
c. Sedangkan untuk rekening yang telah ditutup agar segera menyampaikan ke KPPN Makassar II surat pernyataan penutupan rekening dari Bank Umum sebagai bahan untuk update data rekening pada Aplikasi PBNOpen.
d. Surat / tembusan lengkap dengan lampirannya pada poin 2a sampai dengan 2c tersebut diatas dapat dikirimkan langsung ke KPPN Makassar II atau melalui email kppn136@gmail.com dan selambat-lambatnya diterima Selasa, 23 Februari 2016 pukul 17.00 WITA
S-421/WPB.24/KP.0230/2016