Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Lingkup KPPN Makassar II
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKP, Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. DJPb melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran dengan KKP secara berjenjang dan berkala.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran dengan KKP sesuai dengan ketentuan dan dilaksanakan dengan menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP sesuai dengan pasal 74, 75, dan 78 dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Tingkat Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir sesuai dengan format tercantum dalam lampiran K pada PMK Nomor 196/PMK.05/2018.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
S-1373/WPB.25/KP.02/2019
Format Laporan Petunjuk Pengisian