Data awal pegawai untuk Database SPAN (Data Supplier Tipe 3) diambil dari SPM Belanja Pegawai (akun 51) yang pertama kali diterima KPPN Makassar II saat Piloting SPAN baik yang berasal dari Gaji Induk maupun SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk.
Untuk menghindari kesalahan pembentukan data awal pegawai saat Piloting SPAN tahap II pada KPPN Makassar II yang berdampak pada penolakan SPM Gaji Induk pada bulan April 2014, maka terhitung mulai pelaksanaan Piloting SPAN pada KPPN Makassar II ( Senin, 17 Februari 2014) s.d. diterimanya SPM Gaji Induk bulan April 2014, Satuan Kerja diharuskan mengajukan SPM Belanja Pegawai (Non Gaji Induk) menggunakan mekanisme LS ke Bendahara Pengeluaran.
SPM-LS Belanja Pegawai Non Gaji Induk (akun 51) yang dimaksud di atas antara lain :
- SPM-LS Kekurangan Gaji
- SPM-LS Gaji Susulan
- SPM-LS Gaji Terusan
- SPM-LS Gaji Lainnya
- SPM-LS Uang Duka Wafat
- SPM-LS Persekot Gaji
- SPM-LS Uang Makan
- SPM-LS Lembur
- SPM-LS Honorarium
- SPM-LS Vakasi
<