WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Dasar Hukum : Perdirjen Perbendaharaan No : PER-61/PB/2009 Tgl 21 Des 2009

Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan (UP) meliputi :

A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran

  • Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari (pasal 3):
    1. SP2D LS an Bendahara Pengeluaran yg belum dibayarkan kepada yg berhak
    2. UP/yang sejenis bersumber dari APBD dalam hal Bendahara merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran satker perangkat daerah
    3. Uang lainnya yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaannya.
  • Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lampiran II) dilampiri :
    • Copy SSBP atas setoran UP
    • Surat Pernyataan (form : lampiran I)
    • Surat Penetapan Pengembalian dari KPA (form : lampiran III)
  • Berdasarkan SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lampiran VI).

B. Reklasifikasi

  • Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :
    1. Potongan SPM ,
    2. Setoran UP selain kategori di pasal 3,
    3. Setoran UP dalam kategori di pasal3 yang tidak dimintakan pengembaliaannya.
  • Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999 (Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan maksud setoran dan potongan SPM.
  • Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
    • Copy SSBP atau SPM/SP2D
    • Daftar Rincian Reklasifikasi (form : lampiran VIII)
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (form : lampiran VI)
  • Tindak lanjut reklasifikasi :
    1. Perbaikan data transaksi keuangan berdasarkan Nota Perbaikan yang diterbitkan KPPN jika transaksi belum dilaporkan pada LKPP Audited,
    2. Koreksi pembukuan dengan melakukan penyesuaian saldo awal pada neraca berdasarkan Nota Penyesuaian yang diterbitkan KPPN jika transaksi telah dilaporkan pada LKPP Audited.

Download PER-61/PB/2009 disini.

Leave a Reply