Dasar Hukum : Perdirjen Perbendaharaan No : PER-61/PB/2009 Tgl 21 Des 2009
Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan (UP) meliputi :
A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran
- Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari (pasal 3):
-
- SP2D LS an Bendahara Pengeluaran yg belum dibayarkan kepada yg berhak
- UP/yang sejenis bersumber dari APBD dalam hal Bendahara merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran satker perangkat daerah
- Uang lainnya yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaannya.
- Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lampiran II) dilampiri :
- Copy SSBP atas setoran UP
- Surat Pernyataan (form : lampiran I)
- Surat Penetapan Pengembalian dari KPA (form : lampiran III)
- Berdasarkan SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lampiran VI).
B. Reklasifikasi
- Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :
- Potongan SPM ,
- Setoran UP selain kategori di pasal 3,
- Setoran UP dalam kategori di pasal3 yang tidak dimintakan pengembaliaannya.
- Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999 (Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan maksud setoran dan potongan SPM.
- Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
- Copy SSBP atau SPM/SP2D
- Daftar Rincian Reklasifikasi (form : lampiran VIII)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (form : lampiran VI)
- Tindak lanjut reklasifikasi :
- Perbaikan data transaksi keuangan berdasarkan Nota Perbaikan yang diterbitkan KPPN jika transaksi belum dilaporkan pada LKPP Audited,
- Koreksi pembukuan dengan melakukan penyesuaian saldo awal pada neraca berdasarkan Nota Penyesuaian yang diterbitkan KPPN jika transaksi telah dilaporkan pada LKPP Audited.
Download PER-61/PB/2009 disini.