
Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada menu modul penganggaran sub menu monitoring pagu minus belanja pegawai, terdapat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) satuan kerja yang mengalami minus belanja pegawai (data per 26 Oktober 2015).
- Daftar satuan kerja dan jumlah pagu minus belanja pegawai tersebut di atas, sebagaimana daftar terlampir.
- Terkait dengan hal tersebut di atas, di mohon segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja pegawai dimaksud.
- Adapun langkah yang dapat dilakukan dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja pegawai adalah dengan melakukan revisi DIPA sesuai pasal 82 Peraturan Menteri Keuangan nomor : 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
- Terkait dengan proses revisi DIPA Tahun Anggaran 2015, perlu disampaikan kembali bahwa sesuai pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan nomor 257 tahun 2014, batas akhir penerimaan usul revisi anggaran untuk TA. 2015 ditetapkan sebagai berikut :
- Tanggal 30 Oktober 2015, untuk revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
- Tanggal 30 November 2015, untuk revisi anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Dimohon bantuan satker tingkat wilayah (UAPPA-W) untuk mengkoordinasikan penyelesaian pagu minus belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku, bagi satker-satker dilingkupnya.
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi petugas Customer Service Officer (CSO) KPPN Makassar II.
Dowload Surat : S-2381/WPB.24/KP.0250/2015