WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-5799/PB/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal tersebut pada pokok surat, Permasalahan Retur SP2D yang selalu menjadi temuan BPK, dan masih adanya Utang Pihak Ketiga berupa retur SP2D dalam Neraca Keuangan Bendahara Umum Negara tingkat KPPN Makassar II, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masih terdapat retur SP2D tahun 2008 s.d. 2010 yang belum ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja (sebagaimana lampiran I surat ini), namun dana retur tersebut telah disetorkan ke Kas Negara;
  2. KPPN Makassar II bersama Satuan Kerja akan berkomitmen menyelesaikan retur SP2D tersebut, yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman sebagaimana format pada lampiran II surat ini;
  3. Satuan Kerja diminta untuk melakukan verifikasi atas data retur SP2D tersebut dan melakukan langkah penyelesaian, yaitu:
    1. Mengajukan Surat Pemohonan Pembayaran Kembali atas dana retur yang telah disetorkan ke Kas Negara dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-74/PB/2011 jo. PER-33/PB/2012 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) SP2D, atau
    2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak dimintakan kembali sesuai format pada lampiran III dan IV surat ini.
  4. Nota Kesepahaman dan Surat sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b dapat diunduh di website kppnmakassar2.net dan diharapkan dapat dikirimkan ke KPPN Makassar II paling lambat 14 Agustus 2015.
  5. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Officer (CSO) KPPN Makassar II.
Penyelesaian Retur SP2D Sebelum Implementasi SPAN

Leave a Reply