Sambil Menunggu penetapan perubahan PMK nomor 53/PMK.02/2014 tentang standa biaya masukan TA 2015, untuk pembayaran uang makan PNS mulai bulan Maret 2015 sebagai berikut :
- Golongan I dan II sebesar Rp. 30.000,- per hari
- Golongan III sebesar Rp. 32.000,- per hari
- Golongan IV Rp. 36.000,- per hari