Tentang KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
Prinsip-prinsip Perjalanan Dinas diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:
- kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
- tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yg dihasilkan sama;
- Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
- tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;
- mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
PENERBITAN SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
- Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK.
- Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
- Pembebanan terhadap biaya Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam, dicantumkan oleh PPK dalam Surat Tugas.
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
- Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas diselenggarakan dalam rangka rapat, seminar,& sejenisnya dengan beban biaya oleh satuan kerja penyelenggara, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar peserta yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara.
- Uang saku rapat dapat diberikan kepada peserta rapat yang diselenggarakan di dalam kantor di luar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
- Uang saku rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
- Pemberian uang saku rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan minimal 4 (empat)jam di luar jam kerja
- tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
- Satu orang peserta rapat hanya berhak mendapatkan uang saku rapat satu kali dalam satu hari.
- Uang saku rapat hanya dapat dibayarkan untuk rapat yang diselenggarakan diluar jam kerja pada hari kerja satuan kerja bersangkutan.
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. biaya transpor;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi;
e. sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Biaya transpor dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan terdiri dari biaya transpor:
a. dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
b. dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
c. melewati batas Kota.
Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam rangka:
a. pindah tugas dari Tempat Kedudukan yang lama ke Tempat Tujuan Pindah;
b. pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap;
c. pemulangan keluarga yg sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap;
d. pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap, sepanjang Diatur dalam perjanjian kerja;
e. pemulangan keluarga yg sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
f. pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
Apakah perdirjen bendahara 22 tahun 2013 masih berlaku?