WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

PER-22/PB/2013

Tentang KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.

Prinsip-prinsip Perjalanan Dinas diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
  2. tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yg dihasilkan sama;
  3. Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
  4. tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;
  5. mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.

PENERBITAN SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)

  1. Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK.
  2. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8  jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
  3. Pembebanan terhadap biaya Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam, dicantumkan oleh PPK dalam Surat Tugas.

PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

  1. Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas diselenggarakan dalam rangka rapat, seminar,& sejenisnya dengan beban biaya oleh satuan kerja penyelenggara, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar peserta yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara.
  2. Uang saku rapat dapat  diberikan kepada peserta rapat yang diselenggarakan di dalam kantor  di luar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
  3. Uang saku rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
  4. Pemberian uang saku rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • dilaksanakan  minimal 4 (empat)jam di luar jam kerja
    • tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
  5. Satu orang peserta rapat hanya berhak mendapatkan uang saku rapat satu kali dalam satu hari.
  6. Uang saku rapat hanya dapat dibayarkan untuk rapat yang diselenggarakan diluar jam kerja pada hari kerja satuan kerja bersangkutan.

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a.  uang harian;
b.  biaya transpor;
c.  biaya penginapan;
d.  uang representasi;
e.  sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
f.  biaya menjemput/mengantar jenazah.

Biaya transpor dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan terdiri dari biaya transpor:
a.  dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
b.  dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
c.  melewati batas Kota.

Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam rangka:
a.  pindah tugas dari Tempat Kedudukan yang lama ke Tempat Tujuan Pindah;
b.  pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap;
c.  pemulangan keluarga yg sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap;
d.  pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap, sepanjang Diatur dalam perjanjian kerja;
e.  pemulangan keluarga yg sah  dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
f.  pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.

Download PER-22/PB/2013

One Response to “PER-22/PB/2013 (Perjalanan Dinas)”

Leave a Reply