Tunjangan Beras di tahun 2013 ini mengalami kenaikan. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, besaran tunjangan beras tahun 2013 naik menjadi Rp. 6.976,- per kilogram dari semula Rp. 6.750,- per kilogram (atau selisih Rp. 226,-/kg). Kenaikan tunjangan beras ini terhitung mulai 1 Januari 2013. Jadi nanti akan ada pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013.
Untuk pembayarannya dengan menggunakan tarif tunjangan beras terbaru ini masih harus menunggu update aplikasi GPP dari kantor pusat DJPB. Kekurangan gaji baru bisa dimintakan setelah pembayaran tarif tunjangan beras terbaru dibayarkan di gaji induk.
Silahkan download PER-33/PB/2013 tentang perubahan tarif tunjangan beras tahun 2013 di bawah ini