Ada hal yang menarik menjelang penghujung tahun ini. DJPB mengeluarkan peraturan PER-41/PB/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran Atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perubahan mendasar dalam Per-41/PB/2012 ini adalah adanya perubahan batasan nilai bukti/kuitansi untuk pengadaan barang dan jasa yaitu sampai dengan Rp.50.000.000 untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No.70 tahun 2012. untuk lebih lengkapnya silahkan anda baca atau download PER-41/PB/2012 di bawah iniĀ
Bagus
terima kasih