WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Ada hal yang menarik menjelang penghujung tahun ini. DJPB mengeluarkan peraturan PER-41/PB/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran Atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan mendasar dalam Per-41/PB/2012 ini adalah adanya perubahan batasan nilai bukti/kuitansi untuk pengadaan barang dan jasa yaitu sampai dengan Rp.50.000.000 untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No.70 tahun 2012. untuk lebih lengkapnya silahkan anda baca atau download PER-41/PB/2012 di bawah iniĀ 

2 Responses to “PER-41/PB/2012”

Leave a Reply