WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Pembayaran Honorarium dan Vakasi bulan Desember 2013 dapat diajukan sebelum dengan mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sesuai lampiran 1 PER-42/PB/2013

Pembayaran Uang Makan dan Lembur bulan Desember 2013 dapat diajukan dengan mekanisme SPM-GUP (dibayarkan dengan uang persediaan)

 Penyetoran sisa UP tahun 2013 dilaksanakan paling lambat tanggal 30 DESEMBER 2013.

BATAS-BATAS PENGAJUAN :

  • SPM-UP, GUP, dan TUP      : 6 DESEMBER 2013
  • GAJI JANUARI 2014         : 10 DESEMBER 2013 (SPM diberi tanggal 2 Januari 2014)
  • SPM-LS (BAST Okt)               : 6 DESEMBER 2013
  • SPM-LS (BAST Nop & Des) : 23 DESEMBER 2013
  • SPM-KP/KB/BC/IB/PP       : 23 DESEMBER 2013
  • SPM-KPPBB                             : 27 DESEMBER 2013
  • SP3B BLU tw. IV                    : 8 JANUARI 2014
  • SPM-PTUP & GUP-NIHIL  : 8 JANUARI 2014 (SPM diberi tanggal 31 Desember 2013)
  • Rekonsiliasi UAKPA            : 10 JANUARI 2014

PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) :

  1. Pekerjaan selesai 100%.
  2. Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui TA 2013, dapat dibayarkan pada TA 2013 dengan dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan oleh PPK.
  3. Minimal sebesar jumlah tagihan.
  4. Masa berlaku jaminan = masa pemeliharaan.
  5. SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan dengan pembayaran angsuran/termin.

Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2013, pengajuan SPM-LS ke KPPN dilampiri :

  1. Surat Perjanjian Pembayaran.
  2. Asli Jaminan/garansi bank.
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank/Asuransi.
  4. Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Bank/Asuransi.
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan.
  6. Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak <  Rp 50 juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM
  7. PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat  5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir

PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK :

  1. PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat  5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir.
  2. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi bank.
  3. Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke  Kas Negara sebagai:
    • Pengembalian belanja TA berkenaan ? pada  T.A  2013, dan
    • Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) pada T.A 2014.
    • Besaran klaim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM.
  4. PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah disahkan oleh PPK.
  5. Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim.
  6. Dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran/pemotongan pajak diselesaikan dengan restitusi.

Pembuatan SPM GUP-Nihil atas UP tahun 2013 harus dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM/SP2D “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA 2013

PER-42/PB/2013

PMK-163/PMK.05/2013

 

 

Leave a Reply