
Pembayaran Honorarium dan Vakasi bulan Desember 2013 dapat diajukan sebelum dengan mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sesuai lampiran 1 PER-42/PB/2013
Pembayaran Uang Makan dan Lembur bulan Desember 2013 dapat diajukan dengan mekanisme SPM-GUP (dibayarkan dengan uang persediaan)
Penyetoran sisa UP tahun 2013 dilaksanakan paling lambat tanggal 30 DESEMBER 2013.
BATAS-BATAS PENGAJUAN :
- SPM-UP, GUP, dan TUP : 6 DESEMBER 2013
- GAJI JANUARI 2014 : 10 DESEMBER 2013 (SPM diberi tanggal 2 Januari 2014)
- SPM-LS (BAST Okt) : 6 DESEMBER 2013
- SPM-LS (BAST Nop & Des) : 23 DESEMBER 2013
- SPM-KP/KB/BC/IB/PP : 23 DESEMBER 2013
- SPM-KPPBB : 27 DESEMBER 2013
- SP3B BLU tw. IV : 8 JANUARI 2014
- SPM-PTUP & GUP-NIHIL : 8 JANUARI 2014 (SPM diberi tanggal 31 Desember 2013)
- Rekonsiliasi UAKPA : 10 JANUARI 2014
PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) :
- Pekerjaan selesai 100%.
- Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui TA 2013, dapat dibayarkan pada TA 2013 dengan dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan oleh PPK.
- Minimal sebesar jumlah tagihan.
- Masa berlaku jaminan = masa pemeliharaan.
- SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan dengan pembayaran angsuran/termin.
Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2013, pengajuan SPM-LS ke KPPN dilampiri :
- Surat Perjanjian Pembayaran.
- Asli Jaminan/garansi bank.
- Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank/Asuransi.
- Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Bank/Asuransi.
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan.
- Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak < Rp 50 juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM
- PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir
PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK :
- PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir.
- Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi bank.
- Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke Kas Negara sebagai:
- Pengembalian belanja TA berkenaan ? pada T.A 2013, dan
- Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) pada T.A 2014.
- Besaran klaim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM.
- PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah disahkan oleh PPK.
- Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim.
- Dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran/pemotongan pajak diselesaikan dengan restitusi.
Pembuatan SPM GUP-Nihil atas UP tahun 2013 harus dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM/SP2D “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA 2013”