Hampir berbarengan dengan kenaikan BBM, pemerintah tanggal 20 Juni 2013 menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Poin penting dalam PP No. 48 Tahun 2013 :
- Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
- Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dibayarkan mulai bulan Juni 2013.
- Tunjangan yang tidak dibayarkan atau tidak termasuk dalam penghasilan adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan kehormatan, tunjangan Papua, tunjangan khusus pulau kecil terluar / perbatasan, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang bersumber dari PNBP.
PMK-92/PMK.05/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Bulan Ke 13 Tahun 2013 sudah terbit TMT tanggal 25 Juni 2013. PNS yang sudah menantikan pembayaran gaji bulan ke 13 sejak adanya surat persiapan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2013 dan disusul PP No. 48 Tahun 2013. Akhirnya kini pembayaran gaji 13 tahun 2013 sudah bisa dilakukan. Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D sudah bisa dilakukan sesuai TMT penerbitan PMK-92/PMK.05/2013.
Bagi PPABP jangan lupa untuk menggunakan update aplikasi GPP versi 21 Juni 2013.
Download PP 48 tahun 2013 Download PMK-92/PMK.05/2013