WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Pemberian THR bagi PNS Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Penghasilan ketiga belas bagi Non PNS pada Lembaga Non Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemberian THR bagi Non PNS pada Lembaga Non Struktural

PP Nomor 19 Tahun 2016 PP Nomor 21 Tahun 2016 PP Nomor 20 Tahun 2016 PP Nomor 22 Tahun 2016

52 Responses to “Peraturan Pemerintah 19, 20, 21, 22 Tahun 2016 Tentang Gaji ke 13 dan THR”

  • AHMAD FARID RAHADI:

    kalau pensiun 1 juli 2016 dan sudah dibuatkan skpp pensiun, maka prosedur pengajuan gaji 14 dan 13 nya gmn? terima kasih

  • adi:

    Apakah THR perlu di AFS terlebih dahulu bagi satker yang nominalnya lebih 1M?

  • vivi:

    Kalau ada pengembalian tunjangan suami di Bulan Juni 2016, (tunjangan suami dikembalikan pada Bulan Juli 2016 melalui potongan lain pada GPP) maka prosedur pengajuan gaji 13 nya gmn? terima kasih

    • wahyu aryadi:

      karena pengajuan gaji 13 menginduk ke gaji juni jadi memang mau tidak mau tunjangan suami akan mengikut, silahkan lakukan pemotongan langsung

  • Indra:

    Untuk Pegawai non PNS Kementerian berhak mendapatkan THR juga atau tidak?

  • Indra:

    PP tersebut diatas sudah dapat dijadikan dasar pencairan atau masih menunggu SE?

  • Achmad:

    pertanyaan sama seperti pak adi, apa wajib kirim RPD Harian THR dan Gaji ke-13?

  • yudi:

    Masalah nya bukan disitu yang menjadi masalah Apakan Jenis SPM Untuk THR menggunakan Gaji Induk atau Gaji lainnya apakah Dokumen Pengesahan Harus di cantumkan PP 20 Tahun 2016 dan dasar pengeluaran..

  • rini:

    klo untuk tenaga kontrak/honorer, apa ada dasar aturan yg mengatur perihal THR keagamaan thn 2016?

    • yudi:

      menunggu SE Tentang PP No. 22 Thn 2016 semoga terealisasi

      • wahyu aryadi:

        sepertinya belum ada PP 22 hanya mengatur tentang Non PNS yang bekerja di Lembaga non struktural belum mengatur yang di kementerian

  • roy:

    kpn ya pembyaran gaji ke 13 dan 14

  • roy:

    udah ngak sabar nunggu gaji ke 13 dan 14 untk belanja belanja

  • purwanto:

    Apa yg dimakdud dg gaji 13 diberikan dg tunjungan yg melekat , pertanyaan saya , sy radiografer dulunya punya tunjangan fungsional dan tunjungan kompensasi bahaya radiasi, kepres baru hrs memilih salah satu, saya pilih tunjangan radiasi, bisa tdk itu dikatakan tunhangan melekat pengganti tunjangan fungsional

    • wahyu aryadi:

      tidak, di PP pembayaran gaji 13 saat ini untuk tunjangan bahaya tidak termasuk dalam elemen gaji 13

  • mustika:

    Sebelumnya Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Kunta Wibawa menyatakan Pensiunan mendapat THR sebesar 50% dari Pokok Pensiun demikian juga komentar yg sama dari Sdr.Herman Suryatman dari Kemen Pan semuanya itu disebutkan dibeberapa media , tapi nyatanya di PP 20 2016 tidak disebutkan pensiunan mendapat THR ..sungguh suatu pembohongan kepada para pensiunan ..tolong dijawab pak..terima kasih

  • lian:

    apa maksudnya dengan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian pada kementrian / lembaga…. PP Nomor 20 dan 19 tahun 2016 pasal 8 huruf f…apakah itu maksudnya tenaga honorer kalau iya bearti untuk tenaga honorer dapat gaji 13 dan THR ya…

    • wahyu aryadi:

      yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat pada PP tersebut adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

      Namun untuk pembayaran THR selama kontrak kerja awal tahun disebutkan mendapatkan THR dan memang di DIPA alokasinya ada, THR bisa dibayarkan

  • joko praptono:

    pada pasal 8 ayat 2 yang dimaksu paling tinggi apakah setara, ketika gaji pokok dprd kab. sragen 1.575.000,00 pakah juga dibayarkan setara Golongan IV E masa kerja 32 tahun??

  • joko praptono:

    yang saya maksud PP 20 th 2016 pasal 8 ayat 2 mohon penjelasan lebih lanjut

    • wahyu aryadi:

      iya sepertinyasudah jelas, disitu memang dituliskan diberikan paling tinggi, syarat ini dilakukan jika memang penghasilannya lebih besar daripada tarif gaji yang ada

  • Mau tanya Pak..kok gaji/honor anggota manggala Agni pemadam kebakaran Hutan belum cair ya pak..apalagi hari senin sebagian kantor/instansi sudah mulai libur.Mohon informasi nya.
    terima kasih.

  • Tisa:

    Selamat malam . Saya mau tanya bagaimana jika masih menerima gaji terusan bulan juni apakah berhak mendapat gaji 13 dan 14 , dan pertanyaan saya selanjutnya apa gaji terusan bagi pns hanya 3 bulan ? Mhon bantuannya …. Terima kasih

    • wahyu aryadi:

      iya tetap menerima untuk gaji 13 dan THR, untuk gai terusan PNS sebanyak 4 bulan, tapi perlu dilihat tanggal meninggalnya karena jika yang bersangkutan masuk dalam gaji induk bulan berikutnya berarti gaji induk tersebut dianggap terusan pertama

  • Tisa:

    Tgl meninggalnya 10 maret 2016 ,

  • Kresno:

    Mohon bimbingannya.
    Untuk gaji ke-13 yang sudah teranggarkan pada DIPA Satker UKE II bagi pegawai honor pada kementerian apa dapat dicairkan ?! mengingat dalam anggaran tsb telah disahkan oleh DJA melalu petikan DIPA Satker UKE II. Trimakasih.

    • wahyu aryadi:

      selain bahwa telah dianggarkan dalam DIPA, syarat pencairan tersebut adalah dituangkan dalam kontrak kerja bagi pegawai honor tersebut

  • hendra:

    pak apakah pp 19ntahun 2016 itu hanya mengatur pemberian tunjangan ke 13 saja?

  • blue:

    apakah boleh pensiunan tentara bekerja di instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh dipa

  • Saya minta email peraturan perpajakan yang terbaru

    terima kasih atas bantuannya

  • mudah2n pegawai honorer/kontrak dpt thr dan gaji 13 ditahun 2017. aamiin

  • Rohana:

    Jika pensiunan janda tidak memiliki ahli waris (terusan/pensiun punah), meninggal dunia tanggal 8 Juni 2016, apakah berhak atas gaji ke-13?

  • Irwan:

    Peraturan pemerintah THR diberikan sebesar 1 bulan gaji pada karyawan yang bekerja 12 bulan secara berturut turut.
    Pertanyaanya gaji yg di maksud adalah gaji pokok saja atau total upah yang di dapat termasuk segala macam upah tunjangan..?

  • Tabrani:

    Sy seorang pns, dpt tunjangan fungsional 750 rb per bulan, potong pajak sy terima 637.500, karena sesuayu hsl sy harus mengembalikan tunjangan fungsional sy selama 1 thn,
    Yang ingi sy tanyakan apakah sy hrs mengembalikan total 750 rb per bulan , atau 637.500,
    Apakah ada dasar hukumnya?
    Trimakasih

Leave a Reply for agung raharjo