Dengan ini diinformasikan kepada seluruh satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Makassar II bahwa Peraturan Menteri Keuangan untuk perjalanan dinas yang terbaru sudah diterbitkan, yaitu PMK Nomor : PMK-113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perjalanan Dinas tersebut meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
- selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
- ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
- fisiensi penggunaan belanja negara;
- akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Berikut adalah beberapa permasalahan terkait pelaksanaan PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri :
Uang Harian biaya Perjadin sesuai PMK 113/PMK.05/2012 digolongkan dalam tingkat A, B, dan C. Sedangkan dalam PMK 84/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2012 Lampiran I No.23, Uang Harian digolongkan menjadi A, B, C, D, E, dan F. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban biaya Perjadin dimaksud? Mengikuti PMK 113 atau PMK 84?
JAWAB:
Pelaksanaan pertanggungjawaban biaya Perjadin mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Perjalanan Dinas yaitu PMK 113/PMK.05/2012.
Pada penjelasan PMK 84/PMK.02/2012 disebutkan bahwa Uang Harian diberikan berdasarkan tingkatan perjadin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.05/2007 dan 07/PMK.05/2008. Namun saat ini kedua PMK dimaksud dicabut dengan telah ditetapkannya PMK 113/PMK.05/2012.
Pada PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 pembayaran uang harian tidak berdasarkan tingkatan biaya perjalanan dinas.
Kapan uang saku rapat dapat diberikan? Mengingat PMK No. 84 dan 36 mengenai Standar Biaya TA 2012 belum mengatur ketentuan uang saku rapat dimaksud.
JAWAB:
PMK 84/PMK.02/2012 disebutkan bahwa uang saku rapat diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya (mengacu pada standar biaya). Artinya dalam pelaksanaannya, pemberian uang saku rapat menunggu/mengikuti ketetapan dalam standar biaya.
Pencantuman uang saku rapat dalam PMK 113 untuk mengakomodir pelaksanaan tahun 2013 karena besaran uang saku rapat telah dicantumkan dalam PMK 37, sehingga PMK 113 tidak memerlukan penyesuaian.
Biaya penginapan dan Uang Harian dapat diberikan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam. Dalam kondisi apa komponen biaya perjadin dimaksud dapat diberikan?
JAWAB:
Biaya penginapan dan Uang Harian dimaksud dapat diberikan dalam kondisi pelaksana perjadin mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap 1 hari sebelum dan/atau 1 hari setelah pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan batas kewajaran yang dinilai oleh PPK.
Auditor yang berkantor di Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap satker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Komponen biaya perjadin apa saja yang dapat diberikan? Sesuai PMK 113/PMK.05/ 2012 diberikan Uang Harian. Berapa Uang Harian yang dapat diberikan? dan apakah dapat diberikan biaya penginapan?
JAWAB:
Komponen biaya perjadin yang dapat diberikan adalah :
- Uang Harian diberikan secara lumpsum sebesar 75% dari standar biaya;
- Biaya penginapan diberikan secara at cost apabila memang benar-benar diperlukan menginap (berdasarkan penilaian kewajaran oleh PPK).
- Karena transpor lokal merupakan bagian dari uang harian, maka biaya transpor dalam kota tidak diberikan. Dalam hal Pelaksana SPD meminta biaya penginapan, maka dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa:
- Prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan belanja negara.
- Penginapan tersebut benar-benar diperlukan untuk pelaksanaan tugas karena Pelaksana SPD mengalami kesulitan transportasi untuk kembali. Untuk itu, Pelaksana SPD dapat menginap di hotel/tempat menginap lainnya yang dibuktikan dengan bukti pembayaran hotel/penginapan. Namun untuk daerah terpencil yang tidak terdapat hotel/penginapan dan Pelaksana SPD mengalami kesulitan transportasi untuk kembali, dapat dibayarkan biaya penggantian penginapan sebesar 30% .
Apakah biaya penginapan dapat diberikan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam? Mengingat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, biaya Penginapan tidak dapat diberikan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam.
JAWAB:
Biaya penginapan dapat diberikan untuk kegiatan Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam sesuai dengan PMK 113/PMK.05/2012. Namun hanya untuk kegiatan-kegiatan yang memang diperlukan menginap di daerah terpencil atau mengalami kesulitan transportasi.
Contoh:
BPN mengadakan survei pengukuran tanah di daerah terpencil yang masih dalam satu Kota/Kab. Sehingga memerlukan waktu menginap untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatannya.
Perjadin jabatan yang dilaksanakan di Kab. Nabire dan tidak melewati batas Kab. Nabire. Sarana transportasi berupa pesawat udara ke daerah terpencil, hanya 1 kali dalam 1 hari, sehingga memerlukan waktu untuk menginap.
Ada anggapan bahwa biaya perjadin merupakan penambah penghasilan, apakah hal tersebut benar?
JAWAB:
Pelaksana SPD melaksanakan PDJ karena melaksanakan perintah atasan, yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Tugas oleh Atasan langsung. Dalam PMK lama Surat Tugas diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Dari pengertian di atas, maka anggapan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan penambah penghasilan tidak relevan lagi.
Pelaksana SPD memperoleh biaya perjalanan dinas, hal tersebut merupakan kompensasi atas penugasan, dimana atasan langsung menugaskan Pelaksana SPD karena mempunyai keahlian tertentu.
Bagaimana penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Tidak Tetap/Honorer?
JAWAB:
Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Selain Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ Pegawai Tidak Tetap, Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain untuk melakukan Perjalanan Dinas. Penggolongan terhadap pihak lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/ tugas yang bersangkutan.
Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak ada pembedaan biaya PDJ untuk PNS, atau Pegawai Tidak Tetap/honorer
Apa saja komponen biaya PDJ yang diberikan dalam rangka mengikuti diklat apabila dalam pelaksanaan diklat tersebut tidak disediakan asrama/ penginapan.
JAWAB:
Apabila dalam pelaksanaan diklat tidak disediakan asrama/ penginapan, maka peserta diklat diberikan biaya sebagai berikut:
Uang harian secara lumpsum sesuai standar biaya;
Biaya penginapan (at cost)/ sesuai bukti riil;
Biaya transpor (at cost) hanya pada saat 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan.
Siapa yang membuat Surat Tugas untuk Menteri?
JAWAB:
Pasal 6 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa yang membuat Surat Tugas untuk Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Eselon II adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I. Jadi Surat Tugas Menteri dapat dibuat oleh Sekjen.
Apakah PDJ diperbolehkan mulai hari Jum’at atau satu hari sebelum hari libur, atau dilaksanakan mulai hari libur, atau hari yang dinyatakan libur?
JAWAB:
Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak mengatur hal-hal tersebut. Biasanya hal-hal tersebut diatur dalam peraturan internal K/L masing-masing.
Mengingat kepentingan/pencapaian kinerja, pelaksanaan PDJ tidak dapat dibatasi hal-hal tersebut di atas.
Contoh : untuk pelaksanaan survei, sensus, penanganan bencana/kejadian luar biasa dimungkinkan untuk dilaksanakan mulai hari libur. Namun untuk pelaksanaan PDJ yang memerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah/pusat, pelaksanaan PDJ sebagaimana hal-hal tersebut di atas menjadi tidak efektif.
Akun apa yang digunakan untuk pembebanan biaya pemetian dan angkutan jenazah, pembatalan biaya PDJ, dan tambahan biaya PDJ
JAWAB:
Seluruh komponen biaya PDJ dibebankan pada akun belanja perjalanan dinas (Akun 5241xx), termasuk biaya pemetian dan angkutan jenazah, pembatalan biaya PDJ, dan tambahan biaya PDJ.
kekurangan dr PMK 2014 ttg perjalanan dinas luar daeah… Perjlnan dinas ujian jabatan cm diberi 2 hari..
sdgkan kalau ujian lbh dr 3 hari atau 4 hari.. nombok sendiri.. tidak berimbang dg perjlnan dinas dlm daerah/kota yg bisa disesuaikan dg jadwal ujian dilaksanakan…
aneh… ko sekelas menteri dan pejabat atas pd gomblok mikir dlm membuat peraturan…..
coba ditelaah lg…
Bagaimanakah kalo saya bermalam diluar kota bersama teman tapi menggunakan fasilitas kamar hotel cuman 1 kamar utk berdua…apakah tmn saya berhàk mendapatkan kompensasi 30% yg akan dibagi berdua dgn saya,dihitung dari manakah 30% tsb apakah dari standar PMK atau dri transaksi riil berdasar billing hotel.
Pelaksana SPD yang tidak menggunakan penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di tempat tujuan tanpa melampirkan kuitansi/bukti pembayaran hotel, termasuk dalam hal ybs menggunakan hotel/penginapan namun tidak dapat atau tidak memperoleh kuitansi/bukti pembayaran hotel/ penginapan. Besaran biaya penginapan 30% dimaksud dicantumkan dalam daftar pengeluaran riil.
Menurut saya, jawaban anda tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perjalanan dinas: Prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan belanja negara.
Perjalanan dinas diberikan sebagai penggantian biaya perjalanan yang memang seharusnya dikeluarkan. Sehingga dalam pertanyaan ini, bila pelaksana SPD menggunakan hotel berdua, maka klaimnya pun seharusnya sesuai pengeluaran riil. Pembayaran tidak dimaksimalkan sesuai SBM karena SBM digunakan sebagai batas tertinggi.
boleh perjalan saya di bayar Dinas Luar dari Jakarta ke Lampung kemudian dari Lampung ke Palembang.
SPPD sy Jakarta ke Palembang.
permasalah :
Tanggal 9 Desember 2015 semestinya dari Jakrata ke Palembang. naik pesawat.
karena ada sesuatu hal sy pulang dari Jakarta ke Lampung kemudian sy cuti. selesai cuti
sy pulang dari lampung ke Palembang.
ya sy tanyakan
apa boleh sy ajukan pengantian tiekt saya Lampung ke Palembang.
Mohon penjelasaannya.
yang bisa diajukan penggantian tiket hanya lampung-palembang, bukan jakarta-palembang
atas dasar ini dapat dilihat di peraturan mana ya mas wahyu ? terimkasih
Apakah bisa PDJ PNS eselon 4 atau pelaksana dengan mengikutsertakan sopir non PNS dan di bayarkan SPD nya?
sudah dijelaskan diatas pada bagian tanya jawab :
Bagaimana penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Tidak Tetap/Honorer?
JAWAB:
Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Selain Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ Pegawai Tidak Tetap, Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain untuk melakukan Perjalanan Dinas. Penggolongan terhadap pihak lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/ tugas yang bersangkutan.
Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak ada pembedaan biaya PDJ untuk PNS, atau Pegawai Tidak Tetap/honorer
berapa besar biaya perjalanan dinas jika tarifnya tidak ada dalam SBM 2016. perjalanan dinas dari jakarta ke serang
biaya perjalanannya ini maksudnya transportasinya yah?utk transportasi at cost
saya melakukan perjalanan dinas ke senggigi.. acaranya 3 hari 2 malam, dimulai tanggal 2.. untuk penginapan dan makan ditanggung oleh pihak yang mengundang..
untuk uang harian saya diberikan 150rb/hari dengan alasan ditanggung oleh yang mengundang.. akan tetapi ketika hari kedatangan (tanggal 2), saya mengalami delay pesawat sehingga sampai di bandara setempat sudah cukup malam, dan karena dari bandara ke lokasi hotel sudah tidak ada kendaraan umum dan waktu tempuh 2 jam perjalanan, maka saya memutuskan untuk menginap di hotel sekitar bandara..
pertanyaan saya, apakah saya boleh mengganti biaya penginap saya tersebut? dan
terkait uang harian, kenapa ada dari skpd lain yang mendapatkan uang harian full yakni 450rb, apakah hal tersebut menyalahi aturan..?
terimakasih atas penjelasannya
apakah sopir non pns yang mengantarkan pejabat eselon 2 untuk rapat di wilayah jabodetabek berhak mendapatkan perjalanan dinas?
bisa, selama dibuatkan SPD oleh pejabat yang penerbit surat tugas
1. Apakah Uang Representasi bisa diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang mengikuti kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya..
2. Apakah Uang Representasi dikenakan pemotongan pajak pph. 21..
Dimanakah saya bisa melihat standar biaya lumpsum, honor tuk PNS ?
Trimakasih
Apakah bila perjalanan dinas ke luar kota selama sebulan atau lebih dapat dbayarkan? Temen saya pergi dari tempat kerja (Papua) mengurus persetujuan Paket MYC di kantor pusat Jakarta, namun pengurusan yang begitu lama membuat temen saya harus stay di Jakarta Selama sebulan lebih…apakah ada peraturan yang menetapkan berapa hari maksimal perjalanan dinas ke luar kota?
Bagaimana ketentuannya untuk perjalanan dinas bagi pendamping pejabat negara (setara menteri) apabila yg mendampingi adalah anggota keluarga (istri) apakah bisa diklaim? Diklaim tiket nya saja atau sprti apa?
apakah pegawai honor bisa membuat Spd
bisa koq ada di aturan diatas
Diperbolehkan tidak ketika melakukan perjalanan dinas lebih dari 3 hari, bukti hotel hanya 1 malam kemudian malam kedua diganti 30% ?
boleh saja, di aturan memang jika melakukan perjalanan dinas tidak menginap dihotel bs dibayarkan 30% dari SBM
Ass. Mau tanya, sehubungan dengan perjalanan dinas kami tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 perihal pendampingan Tim dari jakarta tentang monitoring bantuan pusat, apakah masih bisa dibayarkan dengan anggaran melalui DIPA TAHUN 2017
tidak bisa, kecuali ada memo di halaman 4 dipanya
mau tanya memo bagaimana yg dimaksud
Maaf mau tanya, misalnya sy ada dinas luar ke jakarta pada tanggal 13 maret 2017, kemudian saya berangkat dari makassar menuju jakarta pada hari jumat pagi tgl. 10 Maret pukul 09.00
pertanyaannya, apakah tiket keberangkatan dari makassar ke jakarta tersebut bisa diganti? terima kasih sebelumnya
Ass. saya mau dinas ke kabupaten dengan tujuan beberapa kecamatan di kabupaten tsb selama 4 hari. rencana membawa tenaga pendamping dari pns kabupaten. apakah yang didapat pegawai kabupaten tsb transpot sebesar Rp 150.000 per hari dari akun 524111?
apakah boleh pegawai tidak tetap melakukan perjalanan dinas tanpa ada pejabat eselon yang ikut dalam perjalanan dinas tersebut
assalamualaikum,komponen apa saja yang bisa diabyarkan untuk pns yg melakukan perjalanan dinas dalam kota dengan akun 524113 yang didalamnya ada transport dan uang harian?
mau nanyak nih, bolehkah THL (tenaga harian lepas) yang sk penunjukan dan penerapannya di tetapkan Bupati diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas?
boleh koq masuknya ke pegawai tidak tetap
saya mau tanya, dalam peraturan ttg perjalanan dinas dikatakan bahwa pertanggungjawaban perjadin al.biaya transport, penginapan,dll termasuk laporan perjadin aling lambat 5 hari kerja…jika seandainya si yang melakukan perjadin belum mempertanggungjawaban atau pertanggungjawabannya terlambat, apa sanksinya ?
untuk ini memang tidak ada sanksi yah
bagaimana bila ada 2 pegawai skpd yg melakukan perjalanan dinas dengan menempati 1 kamar hotel berdua? apakah nilai kuitansi dibagi 2? bagaimana pertanggungjawabannya…trims
Bagaimana perhitungan uang harian dan biaya penginapan utk Diklat 14 hari luar kabupaten dalam propinsi namun penyelenggara Diklat tidak menyediakan sarana penginapan
BISAKAH PIHAK LAIN DIBERIKAN SPD NAMUN BELAUM DI SK KAN JADI TENAGA HONORER
Maaf sbelumny.. Saya mau bertanya.. Bolehkan.. Saya mngikuti bimtek dgn pendaftaran diluar propinsi tp tidak termasuk penginapan.. Yg saya mau tanya.. Bagaiman dengan uang harian dan uang sakunya jika tidak mnginap tp selama pelatihan kita dikasih makan.. Makasih
Mau nanya spd pindah karna pensiun. Ada PNS gol III /d pensiun di berikan pangkat pengabdian Gol IVa lokasi Pensiun Di kota lain dari tempat bertugas apakah msh dpt uang perjalanan dinas pindah
sesuai PMK 113/PMK.05/2012 pasal 17 bisa dibayarkan
Selamat siang,
Saya mau melakukan perjalan dinas keluar kota selama 2 hari. Tgl 10 dan 11 november. Acara mulai jam 7 pagi tgl 10 dan selesai jam 8 malam tgl 11. Untuk surat tugasnya apakah H-1 dan h+1. Mengingat dari kota Soe ke Kupang dimana acara diselenggarakan membutuhkan waktu 3 jam perjalanan. Dan saya seharusnya menginap 1 hari sebelumnya. Untuk surat tugas apakah mulai tgl 9 dan sampai tgl 12?
Saya mau tanya.
Bolehkah honorer mengikuti Bimtek yg diadakan oleh penyelenggara swasta bukan pemerintah.
Dan mhn apa ada peraturanny kalau boleh dan tidak boleh
Bismillah.
Bolehkah PPNP diberi surat tugas perjalanan dinas atau hanya mendampingi ASN sebagai pengikut saja?
Adakah peraturan yg mengatur hal ini? Trimakasih.
boleh, di pmk ini dibahas koq
Selamat siang
Mohon penjelasannya. Pada tanggal 12-14 februari ini saya memenghadiri undangan kegiatan di makassar dengan spd masing2 satker. Pada saat keberangkatan transportasi lancar. Tetapi pada saat pulang pesawat mengalami delay, jarak tempuh pulang harus transit pesawat dan lanjut dengan transportasi laut krn pesawat delay maka sampai di batam sudah malam sehingga transportasi laut rute batam ke tanjungpinang sdh tidak ada lagi. Berkenaan dengan hal tersebut sehingga saya harus menginap selama 1 malam di batam. Apakah penginapan yg 1 malam dan transport darat dr bandara menuju hotel dapat di bayarkan dg spd?? Terima kasih
Aturan yg mengatur tentang sopir kepala dinas gimana ya? tks
mohon penjelasan mengenai SPPD tentang driver, permasalahanya kami kalau mengantarkan hanya mendapatkan uang saku sedangkan yang diantarkan mendapat uang harian, apakah PMK 113 tentang PJD lebih dari 8 jam mendapatkan uang harian iyu juga berlaku buat driver yang notabene sama – sama PNS. trimakasih
apakah pegawai yg menerima uang harian perjalanan dinas berhak mendapatkan honor mengajar di tempat tujuan perjalanan dinas, misalnya pegawai tersebut adalah widyaiswara yang ditugaskan sebagai tenaga pengajar.
Apakah uang harian termasuk penerimaan yg berbentuk penghasilan atau bukan
Mohon penjelasan dasar hukum , apakah Allowance (uang transport perjadin) dapat dipotong pph 21? Terimakasih
mohon penjelasan tentang pengikut dalam perjadin seperti istri atau suami pejabat, supir ?
apakah suami/istri seorang staf boleh diikutkan dalam perjalanan dinas ?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK-113/PMK.05/2012 pasal 17 ayat 1 Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Pelaksana SPD beserta keluarga yang sah.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, disebutkan bahwaPada bagian Lampiran III pada petunjuk pengisian Surat Perjalanan Dinas (SPD) No (14) menyebutkan bahwa nama pengikut atau yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diisi khusus untuk perjalanan dinas pindah
Berapa besar uang pindah tugas yg saya terima (pindah dari Banda Aceh ke Surabaya Jawa timur) saya golongan IV/a. Jabatan Kepala Bidang, isteri satu anak tiga.
Untuk perjalanan dinas pegawai tidak tetap berapa uang harian yang harus di bayarkan ??? mohon pencerahannya..
Selamat malam, ijin bertanya pak/bu, untuk supir non pns yang mengantar pejabat untuk mengikuti rapat di dalam/luar kota apakah bisa diberikan transport apabila menggunakan kendaraan dinas?
Kalau ada rujukan peraturannya mohon disertakan, terima kasih
mohon info pak, jika ada perjadin ke dinas di prov lain, tgl 7 sd 9 des. berangkat tgl 7 pulang dan tgl 9 pulang kembali, perjadinnya naik pesawat. apakah OH nya bs dibayarkan selama 3 hari tsb, dimana tgl 9 it libur nasional. demikian pak. mohon infonya
di pmk itu di bagian mana dan pasal brp pak, mhn infonya. trm ksh
Selamat siang pak,,saya mau menanyakan bagaimana jika perjalanan dinas pejabat negara yang mengikutsertakan keluarga atau istri,,apakah biaya perjalanan dinas keluarga atau istri di biaya oleh negara,,jika iya bagaimana perhitungan standar untuk keluarga dan istri pejabat tersebut,,terima kasih
Mohon Ijin Bertanya bapak/ibu dan mohon bantuannya ,Pada Satker kami Terdapat Program Reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan / Naparapidana. Dalam Program tersebut ada penggunaan anggaran berupa Penggantian Transportasi Lokal untuk para petugas Pembimbing Kemasyarakatan [PK] Untuk melakukan Pengumpulan data / Penelitian Kemasyarakatan [LITMAS] sebagai syarat pelaksanaan program reintegrasi tersebut. Pada pelaksanaan LITMAS dilakukan dalam 3 tahapan yaiutu pengumpulan data kepihak keluarga/Lingkungan Sosial,ke pihak Rutan / Lapas / LPKA / LPAS,dan Ke Pihak korban dan/atau aparat terkait laiinnya. Biasa nya Para PK melaksanakan ketiga keegiatan tersebut dalam waktu 1 hari yang sama,didalam postur RKAKL panggantian Translok tersebut dibayarkan per Kegiatan bukan Orang Perhari atau pun per Jarak Tempuh dan tidak di tanggung uang haria dan uang penginapan.
Pertanyaan nya:
1. Apakah Translok ini termasuk Pembayaran SPPD yang di maksud dalam PMK ini? (karena hanya penggantian translok saja)
2. Apakah di perbolehkan pembayaran rangkap dalam satu hari pelaksanaan? (seperti Penjelasan Diatas)
3. Apakah Petugas tetap di bayarakan uang makan nya baik pelaksanaan tugas dalam ataupun luar kota? (karena tidak ada penggantian Uang Harian)
Mohon Bantuan dan Penjelasan nya Bapak / Ibu.
Mohon Ijin pak bertanya :
1. Siapa saja Non PNS yang dimaksud dapat mengkuti perjalanan dinas ?
2. Apakah Non PNS yang dimaksud adalah tenaga kontrak atau tenaga honorer yang di SK kan oleh Gubernur yang dapat diikutkan dalam perjalanan dinas..?
3. Bagaimana dengan tenaga yang tidak dihonor dan tidak ada SK gubernur boleh diikutkan perjalanan dinas ?
Terima Kasih, mohon penjelasannya..!
Selamat malam admin….
Dalam UU No. 5 Thn 2014 tentang ASN [Pasal 122 ayat (e)] menyatakan tentang kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua peradilan sebagai Pejabat Negara. Namun dalam prakteknya kami berpedoman pada PMK No. 113/PMK.05/2012 dan diberikan tingkat biaya PDJ (Tingkat B) sebagai Pejabat Negara Lainnya dikarenakan di kategori Tingkat A tidak ada menyebutkan unsur Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua peradilan. Apakah sudah benar seperti itu atau harus ada penyesuaian tentang kategori Tingkat Biaya PDJ pada PMK No. 113/PMK.05/2012 merujuk UU No. 5 Thn 2014?. Mohon jawabannya, trims.
assalamualaikum, izin saya dari bandar lampung melakukan perjalanan ke kabupaten lampung utara selama 3 hari menggunakan mak 524111, kompenennya uang harian 3 hari, penginapan 2 malam, uang transport 3 hari, jika uang harian dan penginapan 2 malam dapat ditagihkan, apakah juga bisa mendapat uang transport 3 hari ? atau cuma dihitung mendapat transport 1 hari ?