Dengan ini diharapkan bantuannya untuk turut berperan serta dalam mendukung pelaksanaan Sistem MPN G-2 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan Satker mitra kerja KPPN Makassar II agar melakukan penyetoran ke Kas Negara baik setoran Pajak, PNBP, dan Setoran Non Anggaran menggunakan fasilitas Sistem MPN G-2 sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KPPN Makassar II pada tanggal 29 April 2014 kepada para Bendahara Pengeluaran;
- Memberitahukan sebagai anjuran dan/atau mensosialisasikan kepada mitra kerja/stakeholder dari kantor yang Saudara pimpin untuk mulai menggunakan fasilitas MPN G-2 dalam melakukan pembayaran setoran Penerimaan Negara;
- Terhitung mulai tanggal 2 Mei 2014, terdapat 5 Bank/Pos Persepsi yang dapat melayani Sistem MPN G-2 dan akan terus ditambah sesuai kesiapan Bank Persepsi masing-masing. Kelima Bank/Pos Persepsi tersebut yaitu : BRI, PT. Pos Indonesia, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga;
- Manual Penggunaan Layanan Sistem MPN G-2 Untuk Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor untuk penyetoran ke Kas Negara dapat Saudara download di bawah ini.
Selain hal tersebut di atas, dalam rangka memenuhi PER-38/PB/2013, KPPN Makassar II akan melakukan pemetaan data Pejabat Pengelola Keuangan pada satker. Menindaklanjuti hal tersebut, diminta agar satker dapat mengisi formulir Pemetaan Data Pengelola Keuangan Satker di bawah ini dan mengirimkan kembali ke KPPN via email di kppnmakassardua@gmail.com atau via fax ke (0411) 456958 / 457932 sebelum tanggal 16 Mei 2014.
Download S-900 Download Form Pemetaan