Dalam rangka penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2014 pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN dan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 83 PKM nomor 257/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi DIPA TA 2015, dengan ini disampaikan periode perpanjangan batas waktu penyesuain administratif tersebut dan petunjuk teknis perpanjangan waktu.
demikian untuk dipedomani