Perpanjangan Batas Waktu Revisi menjadi :
- 14 Januari 2015 untuk Revisi DIPA Pagu Minus
- 14 Januari 2015 untuk Revisi DIPA BLU
- 14 Januari 2015 untuk Revisi Hibah Langsung bentuk Uang
Selain itu, untuk pengajuan Persetujuan Pengesahan BLU & Pengesahan Hibah (SPHL & MPHL-BJS) ke KPPN diperpanjang menjadi tanggal 14 Januari 2015.
Terkait dengan perpanjangan batas waktu tersebut di atas, satker yang mengajukan revisi/pengesahan agar melakukan rekonsiliasi ulang dengan KPPN.
Untuk keterangan lebih lengkap, silahkan download link di bawah ini :
Download S-182/PB/2015