Sehubungan dengan masih terdapat revisi DIPA Pagu Minus yang samapi dengan batas akhir tanggal 9 Maret 2015 belum diajukan oleh satker ke DJA atau ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maka batas waktu penyelesaian DIPA pagu minus tesebut dan kegiatan rekonsiliasi ulang diperpanjang.