Sehubungan dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-7638/PB/2014 tanggal 11 November 2014 hal pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Akhir TA 2014 dan nomor : S-149/PB/2015 tanggal 8 Januari 2015 hal petunjuk lebih lanjut penyusunan laporan keuangan kuasa BUN tingkat KPPN kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2014, dengan ini disampaikan kepada seluruh satker Mitra Kerja KPPN Makassar II untuk segera menyelesaikan pagu minus dalam DIPA 2014, PTUP/GUP Nihil 2014 yang belum diselesaikan, hibah langsung yang belum disahkan, koreksi SPM yang belum diselesaikan, serta transaksi keuangan lainnya tahun 2014 yang belum tercatat hingga saat ini. pengajuan dokumen disampaikan kepada KPPN Makassar II paling lambat 13 Maret 2015.