Kepada Yth
Para Kuasa Pengguna Anggaran
Wilayah Pembayaran KPPN Makassar II
(terlampir)
Sehubungan dengan penerapan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Berbasis Akrual yang akan dilaksanakan pada tahun 2015, bersama ini disampaikan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-9070/PB/2014 tanggal 29 Desember 2014 hal Perubahan Akun Belanja Barang persediaan, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
Demikian disampaikan atasĀ kerjasamanya diucapkan terima kasih.
sehubungan dengan surat Direktur akuntansi dan pelaporan keuangan Nomor : S-9070/PB/2014, tentang perubahan Akun belanja
barang persediaan, kami sudah melakukan revisi ke kanwil tapi ditolak karena ini merupakan revisi POK kewenangan Satker, bagaimana
cara merevisi tersebut pak, sedangkan kalau revisi POK bagaimana dengan mengubah Aplikasi Spannya atau Sakpa/Saiba kalau gak disahkan
oleh Kanwil, mohon petunjuknya ? terima kasihand
sesuai pmk 257/2014 ttg revisi ta 2015, sepanjang tidak merubah dipa petikan dan/atau digital stamp. cukup pok saja dan ditetapkan oleh kpa