Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Mitra KPPN Makassar II
di tempat
Memperhatikan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
- Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-1935/PB.6/2017 tanggal 23 Maret 2017 hal permohonan set up pemecahan akun 811131 (Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan) dan pembentukan akun penerimaan PFK 2% Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD serta penerimaan 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD pada aplikasi SPAN; dan
- Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-3396/PB.6/2017 Tanggal 5 April 2017 hal Permohonan set up pemecahan akun 811131 dan pembentukan akun penerimaan PFK 2% Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD serta penerimaan 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD pada Simponi dan aplikasi terkait.
- Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-6705/PB.7/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 hal Pemberitahuan Akun Penerimaan PFK 2% Gaji PNS Pusat, 2% Gaji Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan.
dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Bahwa untuk menampung setoran/potongan PFK 2% Gaji PNS Pusat, 2% Gaji Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan telah ditetapkan akun penerimaan yaitu:
No |
Kode Akun |
Uraian |
1 | 811135 | Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Gaji PNS Pusat |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari PNS Pusat | |
2 | 811136 | Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Gaji Polri dan PNS Polri |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari Anggota Polri dan PNS Polri
|
|
3 | 811137 | Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari Prajurit TNI dan PNS Kemhan |
- Akun-akun dimaksud telah tersedia di aplikasi SAS dan aplikasi Simponi.
- Akun-akun pada poin 1 digunakan secara efektif oleh Satuan Kerja mitra kerja KPPN Makassar II mulai bulan Oktober 2017 pada saat pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Oktober 2017.
- Akun 811131 (Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan) masih diaktifkan selama Tahun 2017 (sampai dengan tanggal 31 Desember 2017). Mulai Tahun 2018 akun 811131 dinonaktifkan.
- Referensi akun 811131 yang telah ada sampai dengan Bulan September 2017 tetap menggunakan akun 811131 (tidak dikoreksi ke akun baru).
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Pemberitahuan Akun Penerimaan PFK Gaji PNS Pusat, Polri dan PNS Polri, TNI dan PNS Kemhan