Sehubungan dengan surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-4166/PB.6/2014 tanggal 02 Juli 2014 dan telah diterbitkannya Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan tersebut diatas, terdapat penambahan dan perubahan beberapa akun sebagai berikut :
- Pemisahan Akun Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan akun Uang Persediaan (UP);
- Perubahan Akun Belanja Vakasi
- Dalam hal Satuan Kerja yang masih menggunakan akun TUP dan Belanja Vakasi yang lama dalam pencatatan transaksi tersebut dari bulan Januari sampai dengan Juni 2014, maka diminta agar melakukan koreksi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN), koreksi dimaksud dianjurkan ke KPPN Makassar II selambatnya tanggal 18 Juli 2014.
- Koreksi dimaksud angka 2, adalah :
- Transaksi SPM TUP
- Transaksi SPM Nihil atas TUP tersebut, dan
- Transaksi Setoran Sisa Dana TUP yang disetor melalui Bank Persepsi KPPN Makassar II.
- Apabila sampai dengan batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2014 koreksi sebagaimana dimaksud pada angka 3 belum dapat diselesaikan, agar diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Sehubungan dengan masih beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Selama kurun waktu bulan Januari 2014 s.d. Mei 2014, Unit Kepatuhan Internal Ditjen Perbendaharaan masih menerima sejumlah permintaan informasi maupun pengaduan terkait beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan.
- Modus penipuan yang dilakukan melalui penyampaian surat palsu dengan mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan, antara lain:
- Permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Perbendaharaan ataupun pejabat Ditjen Pebendaharaan lainnya.
- Undangan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi kebijakan keuangan Tahun Anggaran 2014.
- Penyampaian register dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014.
- Undangan untuk mengikuti kegiatan workshop perjalanan dinas bagi PNS.
- Penyampaian surat palsu tersebut dimaksudkan untuk meminta penerima surat agar mentransfer sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan.
- Memperhatikan modus penipuan dengan mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ada sebelumnya, surat palsu dapat menyebar kepada unit kerja internal Ditjen Perbendaharaan, satuan kerja (satker), BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).