
Menyusul Surat Kami nomor S-718/WPB.24/KP.0230/2015 tanggal 25 Maret 2015 dan Berdasarkan PMK nomor 252 tahun 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- KPA harus melaporkan saldo seluruh rekening pada akhir bulan kepada KPPN Makassar II paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya sesuai format dalam PMK 252 tahun 2015.
- KPA melakukan rekonsiliasi data keuangan tingkat daerah dengan KPPN setiap triwulan paling lambat pada akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir dengan diterbitkan hasil rekonsiliasi berupa berita acara sesuai format dalam PMK 252 tahun 2015
- KPPN selaku kuasa BUN berhak untuk memblokir seluruh rekening dalam hal KPA Satker tidak menyampaikan laporan saldo rekening.
- KPA harus menutup rekening milik kementerian negara/lembaga/satker apabila sudah tidak digunakan lagi sesuai tujuanĀ dan memindahkan saldo rekening ke kas negara.
Demikian, untuk dipedomani dan dilaksanakan.