Menyusuli surat Kepala KPPN Makassar II nomor : S-308/WPB.24/KP.0250/2015 tanggal 17 Februari 2015 hal Penyampaian dan Implementasi ketentuan Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dan Sesuai PMK nomor 252 tahun 2014, dengan ini dimohon kepada Satuan kerja untuk segera melakukan perubahan nama rekaning bendahara yang ada di satuan kerja masing-masing dan segera melaporkan serta mengajukan permohonan perubahan supllier atas perubahan nama rekening tersebut kepada KPPN, sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam PMK tersebut.