WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No. SE-74/PB/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Satker Kementerian Negara/Lembaga membuat perkiraan pencairan dana harian untuk seluruh rencana pengeluaran bulan November dan Desember 2019.
  2. Perkiraan pencairan dana harian terdiri dari perkiraan pencairan dana akun :
    a. Belanja Pegawai (51)
    b. Belanja Barang (52)
    c. Belanja Modal (53)
    d. Belanja Bantuan Sosial (57) dan
    e. UP/TUP (82)
  3. Satker menyusun perkiraan pencairan dana harian tingkat Satker melalui aplikasi SAS atau SAKTI dan dikirim ke KPPN via aplikasi SPRINT.
  4. Satker Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH) tingkat Satker ke KPPN tanggal 21 – 25 Oktober 2019.
  5. Satker dapat menyampaikan update PPDH dengan jadwal berikut :
    No. Tanggal Penyampaian Update Tanggal PPDH yang di-Update
    1 1 November 2019 11 November – 27 Desember 2019
    2 7 – 8 November 2019 18 November – 27 Desember 2019
    3 14 – 15 November 2019 25 November – 27 Desember 2019
    4 21 – 22 November 2019 2 – 27 Desember 2019
    5 28 – 29 November 2019 9 – 27 Desember 2019
    6 5 – 6 Desember 2019 16 – 27 Desember 2019
    7 12 – 13 Desember 2019 23 – 27 Desember 2019
  6. Pengajuan perkiraan pencairan dana harian tingkat satker dimaksud tidak menghilangkan kewajiban satkerdalam menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
  7. Satuan Kerja agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut
    1. Menunda update atas elemen data supplier yang tidak terkait langsung dengan transaksi/proses transfer ke pihak penerima antara lain:
      • “Nama pegawai”, “NIP”, dan NPWP” pada supplier tipe 3 dan 6;
      • Kode pos pada data supplier atas kontrak yang telah didaftarkan sebelumnya.
    2. Apabila terjadi penolakan data supplier yang disebabkan perbedaan data sebagaimana dimaksud pada angka a), maka untuk sementara Satker agar mengacu pada data yang terdapat dalam database SPAN.
    3. Menunda permintaan penggabungan (merge) atas data supplier pada kontrak yang telah didaftarkan dengan dua atau lebih Nomor Register Supplier (NRS) yang berbeda (rincian penulisan nama supplier dan/atau NPWP supplier berbeda). SPM dapat diajukan dengan menggunakan NRS tertentu yang telah didaftarkan sebagai referensi.
  8. Pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2019 dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Pembayaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP.
    2. Dalam hal Satker telah mengajukan SPM-GUP Nihil, kepada Satker dimaksud dapat menyampaikan kembali kebutuhan UP/TUP untuk pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2019.
    3. Dalam hal pagu DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP tidak mencukupi, Satker dapat mengajukan TUP berdasarkan perhitungan kebutuhan belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2019.
    4. Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang makan dan uang lembur tanggal 17 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2020.
    5. Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 dengan menggunakan SPM-LS
      kepada penerima. Uang makan dan uang lembur tanggal 17 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2020.

Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Download S-1436/WPB.25/KP.02/2019

Leave a Reply