Yth. KPA Satuan Kerja
Wilayah Pembayaran KPPN Makassar II
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-7238/PB/2016 tanggal 09 September 2016 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal bulan Agustus 2016 dan Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2016 Revisi, bersama ini disampaikan bagi satker yang telah mendapatkan BAR namun akan melakukan upload perbaikan data E-rekon LK, harus mengajukan permohonan reset BAR terlebih dahulu ke KPPN secara tertulis, yang dapat dilakukan menggunakan sarana tercepat (diantar langsung/email). Contoh formulir permohonan reset BAR dapat di download di https://kppnmakassar2.net/blangko-format/
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Petunjuk Teknis Reset BAR Pelaksanaan E-rekon (S-2002/WPB.24/KP.0240/2016)
mana contoh lampiran reset BARnya pak? soalnya disurat yg didownload tidak ada
di artikel sudah ada pak kalimat terakhir, dapat di download di https://kppnmakassar2.net/blangko-format/