WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pengangkatan Bendahara;
b. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
c. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
d. Penatausahaan Kas Bendahara;
e. Pembukuan Bendahara;
f. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA / PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
g. Penyusunan, Penatausahaan dan Penyampaian LPJ.

Atas terbitnya PMK No. 162/PMK.05/2013 telah keluar Petunjuk Teknis, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sekaligus mencabut Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009.

Penegasan dari PMK No. 162/PMK.05/2013 dan PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga maupun PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara bahwa :

  • LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang sudah benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
  • Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima;
  • Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan/atau PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;
  • Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:
  1. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
  2. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  3. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bandahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
  4. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;
  5. Penyetoran secara berkala dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • BAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) PMK No. 210/PMK.05/2013 ditandatangani oleh:
  1. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  2. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
  • Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.
  • Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.

Download PER-03/PB/2014 Download PMK-162/PMK.05/2013 Download PMK-210/PMK.05/2013 Download Slide Sosialisasi LPJ baru Download Slide PMK-162

3 Responses to “PMK-162/PMK.05/2013 dan PER-03/PB/2014 (Kedudukan & Kewajiban Bendahara Pengeluaran)”

Leave a Reply