WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran  2013 dan menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Nomor : S-2128/WPB.24/BD.0202/2013 tanggal 2 Desember 2013 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN 2013 yang mengakibatkan :

  • Pagu Minus khususnya Non Belanja Pegawai sebagai dampak kebijakan APBN-P tahun 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran prioritas Kementerian/Lembaga;
  • Pagu Minus sebagai akibat kebijakan perubahan akun;
  • Perubahan dan/atau kesalahan administratif antara lain : Perubahan pejabat perbendaharaan, Kesalahan Kantor Bayar (KPPN), Kesalahan kode lokasi, Kesalahan kode satker;
  • Belum dapat diprosesnya usulan revisi oleh Kanwil DJPBN karena harus menunggu penyelesaian Revisi Anggaran oleh DJA.

Maka, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran TA. 2013 pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 13 Desember 2013 pada jam kerja.

2. Batas akhir penerimaan usul revisi DIPA yang bersumber dari penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk Uang TA. 2013 paling lambat tanggal 30 Desember 2013 pada jam kerja;

3. Paling lambat tanggal 13 Desember 2013 pada jam kerja terhadap revisi DIPA BLU petikan berupa :

  • Penggunaan saldo awal kas BLU;
  • Penambahan pagu DIPA BLU Petikan melebihi ambang batas;
  • Perubahan status satker BLU bertahap menjadi satker BLU penuh; dan/atau
  • Pengesahan revisi DIPA BLU Petikan setelah penetapan menjadi satker BLU.

 4. Paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja terhadap revisi DIPA BLU petikan berupa :

  • Penambahan pagu DIPA BLU Petikan dalam ambang batas;
  • Penggunaan saldo awal kas dalam rangka selisih (mismatch) namun sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan tidak dapat dibiayai dengan PNBP tahun anggaran berkenaan; dan/atau
  • Penerimaan hibah Langsung.

5. Penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai diatur sebagai berikut :

  • Pagu Minus Belanja Pegawai harus diselesaikan dengan mekanisme Revisi DIPA;
  • Penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dilakukan dalam hal selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) program;
  • Batas akhir penyelesaian atas pagu minus Belanja Pegawai paling lambat 30 Desember 2013 pada jam kerja.

[button link=”https://drive.google.com/file/d/0B0qyo67EElFbZzF0ZTFfbndvVFk/edit?usp=sharing” type=”icon”] Download PER-44/PB/2013[/button]  

[button link=”https://drive.google.com/file/d/0B0qyo67EElFbempoM1oySnhjMGM/edit?usp=sharing” type=”icon”] Download PMK-166/PMK.02/2013[/button]

 

 

Leave a Reply