PMK 190/PMK.05/2012
TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
pengganti
*PMK 134/PMK.06/2005 “Tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” beserta peraturan pelaksanaannya.
dan PMK No.170/PMK.05/2010 “Tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja”.
Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan Perpres 70/2012.
Klausul yang dimaksud terdapat pada Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.
-
UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
-
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
-
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
-
Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
-
Belanja Barang;
-
Belanja Modal; dan
-
Belanja Lain-lain.
-
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010 |
PMK 190/PMK.05/2012 |
||
Nilai Pengadaan |
Bukti Perjanjian |
Belanja Barang/Jasa |
Bukti Pembayaran |
s/d 10jt |
Nota/Kuitansi/SPK/SP |
|
|
10jt s/d 50jt |
Kuitansi/SPK/SP |
|
|
50jt s/d 200jt |
SPK/SP |
Belanja Barang/Jasa diatas 50 juta |
|
Di atas 200jt |
SP |
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja |
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran |
s/d 10jt |
Nota / Kuitansi/SPK/SP |
10jt s/d 50jt |
Kuitansi/SPK/SP |
10jt s/d 50jt |
SPK/SP |
50jt s/d 200jt |
SPK/SP |
Di atas 200jt |
SP |
Dengan skema ini maka proses pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara. Sebagai catatan PMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013.
(Ask) PMK ini ada aturan dibawahnya lagi yg memperjelas misa Perdirjen atau SE Dirjen Perbendaharaan?