WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

PMK 190/PMK.05/2012

TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

pengganti
*PMK 134/PMK.06/2005 “Tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” beserta peraturan pelaksanaannya.

dan PMK No.170/PMK.05/2010 “Tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja”.

 

Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan Perpres 70/2012.

    Klausul yang dimaksud terdapat pada Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.

  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    • Belanja Barang;
    • Belanja Modal; dan
    • Belanja Lain-lain.

 

Tabel Perbandingan

Perpres 54/2010

PMK 190/PMK.05/2012

Nilai Pengadaan

Bukti Perjanjian

Belanja Barang/Jasa

Bukti Pembayaran

s/d 10jt

Nota/Kuitansi/SPK/SP

  • Non Modal s/d 50 juta
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP*

10jt s/d 50jt

Kuitansi/SPK/SP

  • Modal s/d 50 juta
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP

50jt s/d 200jt

SPK/SP

Belanja Barang/Jasa diatas 50 juta
  • SPK/SP

Di atas 200jt

SP

 

Tabel Sinkronisasi

Nilai Belanja

Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran

s/d 10jt

Nota / Kuitansi/SPK/SP

10jt s/d 50jt

Kuitansi/SPK/SP

10jt s/d 50jt

SPK/SP

50jt s/d 200jt

SPK/SP

Di atas 200jt

SP

 

    Dengan skema ini maka proses pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara.  Sebagai catatan PMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013.

 

One Response to “PMK 190/PMK.05/2012 – Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN”

  • heri sutrisno:

    (Ask) PMK ini ada aturan dibawahnya lagi yg memperjelas misa Perdirjen atau SE Dirjen Perbendaharaan?

Leave a Reply