PMK-194/PMK.05/2014 merupakan revisi dari PMK 25/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Pekerjaan Melewati Akhir Tahun Anggaran.
Ketentuan umum :
- Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yg dibiayai Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan.
- Dalam hal tidak selesai, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke TA berikutnya. Hal ini dapat dilakukan tanpa melalui proses lelang yang baru.
Sisa pekerjaan yg dilanjutkan tsb dilaksanakan dg ketentuan:
- Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 50 hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak.
- Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari penyedia barang/jasa yg ditandatangani di atas materai.
- Berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas sisa pekerjaan dimaksud dapat dibebankan pada DIPA TA berikutnya melalui revisi anggaran