JENIS – JENIS REKENING :
(1)Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi:
a.Rekening Penerimaan;
b.Rekening Pengeluaran; dan
c.Rekening Lainnya.
(2)Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.Rekening milik BLU;
b.Rekening milik Perwakilan RI;
c.Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial
d.Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e.Rekening Penampungan Sementara;
f.Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan
g.Rekening Penampungan Dana Titipan.
(3)Rekening milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.Rekening Pengelolaan Kas BLU;
b.Rekening Operasional BLU; dan
c.Rekening Dana Kelolaan.
(4)Rekening milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Dolar Amerika Serikat;
b.Rekening Rutin dalam Bentuk Valuta Setempat;
c.Rekening Kas Besi dalam valuta Dolar Amerika;
d.Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika;
e.Rekening Antara dalam Valuta Dolar Amerika; dan
f.Rekening Dana Titipan di Luar Negeri.
- Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
- Kuasa BUN di Daerah berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonanpersetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
- Kuasa BUN di Daerah berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa:
- a.Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
- b.Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial; dan
- c.Rekening milik BLU
kalo rekening perusahaan/pihak ketiga yang pencairan SPPD nya melalui bank yang bukan BO gimana?
ada ngga yang mengatur soal itu?
bgaimana perlakuan atas satker kami yg memiliki 2 rekening penampungan penerimaan?apakah namax sama saja?apa di bedakan?