WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Download PMK-252/PMK.06/2014

JENIS – JENIS REKENING :

(1)Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi:
a.Rekening Penerimaan;
b.Rekening Pengeluaran; dan
c.Rekening Lainnya.

(2)Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.Rekening milik BLU;
b.Rekening milik Perwakilan RI;
c.Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial
d.Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e.Rekening Penampungan Sementara;
f.Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan
g.Rekening Penampungan Dana Titipan.

(3)Rekening milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.Rekening Pengelolaan Kas BLU;
b.Rekening Operasional BLU; dan
c.Rekening Dana Kelolaan.

(4)Rekening milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Dolar Amerika Serikat;
b.Rekening Rutin dalam Bentuk Valuta Setempat;
c.Rekening Kas Besi dalam valuta Dolar Amerika;
d.Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika;
e.Rekening Antara dalam Valuta Dolar Amerika; dan
f.Rekening Dana Titipan di Luar Negeri.

  • Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
  • Kuasa BUN di Daerah berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonanpersetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
  • Kuasa BUN di Daerah berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa:                  
    • a.Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
    • b.Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial; dan            
    • c.Rekening milik BLU

2 Responses to “PMK-252/PMK.05/2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA”

  • Mauren:

    kalo rekening perusahaan/pihak ketiga yang pencairan SPPD nya melalui bank yang bukan BO gimana?
    ada ngga yang mengatur soal itu?

  • asriani:

    bgaimana perlakuan atas satker kami yg memiliki 2 rekening penampungan penerimaan?apakah namax sama saja?apa di bedakan?

Leave a Reply