Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Bersama Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran untuk:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang;
c. Belanja Modal;
d. Belanja Lain-Lain;
dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI.
- Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud di atas merupakan Belanja Pegawai non gaji.
- Tata cara pembayaran Belanja Pegawai gaji pada Kemhan dan TNI diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Belanja Lain-Lain di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri ini.
- Pada saat Peraturan Bersama Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menteri Pertahanan Nomor MOU/04/M/XII/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal & Belanja Lain-Lain di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.