WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Perubahan-perubahan penting :

Pasal 3

(1) Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) Jam.
(3) Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Pasal 6

(1) Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
(2) Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
(3) Pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran Pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

 

Download PMK-72/PMK.05/2016

Leave a Reply