Perubahan-perubahan penting :
Pasal 3
(1) Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) Jam.
(3) Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Pasal 6
(1) Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
(2) Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
(3) Pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran Pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Download PMK-72/PMK.05/2016