WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Yth. KPA mitra kppn makassar II
Sehubungan dengan telah terbitnya PMK No.208/PMK.02/2015 diundangkan tanggal 23 Nov 2015 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja  Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat, sebelum surat resmi kami kirimkan perlu kami sampaikan terlebih dahulu  pengaturan penting dan mendesak yg perlu segera diinformasikan ke seluruh satker vertikal antara lain:
1. Pembayaran premi iuran dibayarkan per 1 Juli 2015;
2. Premi Iuran ditanggung pemerintah dan dibayar terpusat oleh KPA BUN (DSP) dan sdh dibayarkan KPA mulai bulan Juli 2015;
3. Tmt 23 Nov 2015 PNS yg meninggal tdk dpt dibayarkan UDW dari DiPA satker, kecuali meninggal sblm tgl tsb;
4. Kejadian (kecelakaan dan kematian) mulai 1 Juli dpt dimintakan klaim ke PT Taspen melalui reimbustment.
Demikian kiranya utk diketahui dan dipedomani agar tdk terjadi keterlanjuran bayar, demikian pemberitahuan kami atas perhatiannya diucapkan terimakasih, Wass.

 

PMK-208/PMK.02/2015

2 Responses to “PMK No.208/PMK.02/2015 TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT”

  • Assalamu’alaikum wr.wb
    Mohon penjelasannya,apakah ini peraturan ini diperuntukkan unruk seluruh pegawai ASN yang bekerja pada instansi pusat atau hanya untuk pegawai anggota POLRI dan PNS Polri/TNI/PNS Militer?
    terimakasih sebelumnya

    • dorintez:

      sesuai dengan aturannya untuk pegawai aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi pemerintah pusat

Leave a Reply