Yth. KPA mitra kppn makassar II
Sehubungan dengan telah terbitnya PMK No.208/PMK.02/2015 diundangkan tanggal 23 Nov 2015 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat, sebelum surat resmi kami kirimkan perlu kami sampaikan terlebih dahulu pengaturan penting dan mendesak yg perlu segera diinformasikan ke seluruh satker vertikal antara lain:
1. Pembayaran premi iuran dibayarkan per 1 Juli 2015;
2. Premi Iuran ditanggung pemerintah dan dibayar terpusat oleh KPA BUN (DSP) dan sdh dibayarkan KPA mulai bulan Juli 2015;
3. Tmt 23 Nov 2015 PNS yg meninggal tdk dpt dibayarkan UDW dari DiPA satker, kecuali meninggal sblm tgl tsb;
4. Kejadian (kecelakaan dan kematian) mulai 1 Juli dpt dimintakan klaim ke PT Taspen melalui reimbustment.
Demikian kiranya utk diketahui dan dipedomani agar tdk terjadi keterlanjuran bayar, demikian pemberitahuan kami atas perhatiannya diucapkan terimakasih, Wass.
PMK-208/PMK.02/2015
Assalamu’alaikum wr.wb
Mohon penjelasannya,apakah ini peraturan ini diperuntukkan unruk seluruh pegawai ASN yang bekerja pada instansi pusat atau hanya untuk pegawai anggota POLRI dan PNS Polri/TNI/PNS Militer?
terimakasih sebelumnya
sesuai dengan aturannya untuk pegawai aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi pemerintah pusat