PMK no 96,97,98,99 Tahun 2016 Tentang Gaji ke 13 dan THR
Untuk dipedomani hal-hal sebagai berikut :
- RPD untuk pengajuan SPM pembayaran Gaji ke 13 dan THR akan diberlakukan dispensasi sesuai PMK 277 Tahun 2014 bahwa dispensasi dapat diberikan untuk transaksi yang dianggap mendesak.
- Jenis SPM Pengajuan THR dan Gaji ke 13 menggunakan jenis SPM Gaji Lainnya
- Harap Menggunakan Aplikasi SAS 16.0.5 untuk menghindari kesalahan uraian pada SPM
PMK-96/PMK.05/2016 PMK-97/PMK.05/2016 PMK-98/PMK.05/2016 PMK-99/PMK.05/2016
Ass. Selamat malm.adakah pp atau dasar hukum untuk pembayaran thr pegawai honore r ta.2016
sampai saat ini belum ada
klw satpam dan cs sdh bisa d bayarkan gaji ke-13 nya,,,???
masih menunggu aturannya
Luar biasa mas wahyu
mas eka biasa diluar
Ass. mau tanya tentang SE pembayaran tunjangan Kinerja 13 apakah sudah terbit ? tks
Apakah surat edaran tentang pembayaran tunjangan kinerja sudah ada ?
Mas mau tnya kalo kekurangan gaji 13 dan thr menggunakan jenis spm berapa???tq
Mohon bimbingannya.
Untuk gaji ke-13 yang sudah teranggarkan pada DIPA Satker UKE II bagi pegawai honor pada kementerian apa dapat dicairkan ?! mengingat dalam anggaran tsb telah disahkan oleh DJA melalu petikan DIPA Satker UKE II. Trimakasih.